medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ambil pusing kalah dalam gugatan dari warga Bidara Cina. Yang pasti, Pemprov akan mempelajari terlebih dulu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Namun, informasi tersebut sudah didapat.
"Kita akan (ajukan) kasasi. Kita akan pelajari apa penyebab kita kalah," ungkap pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Ahok menyebut, proyek sodetan di kali Ciliwung sebetulnya milik pemerintah pusat. Selain itu, warga Bidara Cina disebut tidak memiliki tanah di sana.
Ahok menambahkan, ada kemungkinan para warga kurang mendapat sosialisasi. Namun, yang pasti Pemprov akan melaksanakan tahapan yang sebenarnya.
"Sebenarnya itu kan tidak bisa dihindari, ada undang-undangnya. Undang-undang pengadaan tanah kan jelas mengatakan kalau memang tidak bisa dipindahkan memang harus dilakukan," ujar dia.
Meski kalah di pengadilan, Ahok memastikan proyek sodetan kali Ciliwung terus berjalan. Sebab, jika terus dihambat maka banjir tidak dapat dicegah lagi.
"Banjir kemarin juga volume air di Ciliwung sudah berkurang 60 kubik per detik dibuang ke Kanal Banjir Timur. Kalau anda digugat seperti ini, jadi lambat," jelas dia.
Ahok juga memaparkan, dalam proyek tersebut terdapat dua bor. Namun, lantaran ada gugatan, salah satu bor tidak bisa turun.
Tidak hanya itu, mantan politikus Golkar dan Gerindra tersebut juga menyentil Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana. Bambang, kata Ahok, terlihat ragu mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Saya sudah evaluasi beliau juga. sebetulnya saat diajukan PTUN bisa langsung kita bereskan," ujar dia.
Ahok heran dengan warga yang ngotot mengakui tanah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan uang ganti rugi.
"Jadi, anda bisa bayangin kalau tanah anda didudukin oleh orang nih, lalu sekarang pemerintah karena butuh membayar tanah anda, kita minta anda bagikan yang sudah dudukin tanah anda," jelas dia.
Ia menambahkan, "Makanya, saya tidak tahu keputusannya apa? Kita akan dengarkan, pasti akan kita kasasi. Karena proyek ini tidak bisa dibatalkan."
Seperti diketahui, Majelis hakim mengabulkan gugatan sekelompok warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ahok harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ambil pusing kalah dalam gugatan dari warga Bidara Cina. Yang pasti, Pemprov akan mempelajari terlebih dulu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Namun, informasi tersebut sudah didapat.
"Kita akan (ajukan) kasasi. Kita akan pelajari apa penyebab kita kalah," ungkap pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Ahok menyebut, proyek sodetan di kali Ciliwung sebetulnya milik pemerintah pusat. Selain itu, warga Bidara Cina disebut tidak memiliki tanah di sana.
Ahok menambahkan, ada kemungkinan para warga kurang mendapat sosialisasi. Namun, yang pasti Pemprov akan melaksanakan tahapan yang sebenarnya.
"Sebenarnya itu kan tidak bisa dihindari, ada undang-undangnya. Undang-undang pengadaan tanah kan jelas mengatakan kalau memang tidak bisa dipindahkan memang harus dilakukan," ujar dia.
Meski kalah di pengadilan, Ahok memastikan proyek sodetan kali Ciliwung terus berjalan. Sebab, jika terus dihambat maka banjir tidak dapat dicegah lagi.
"Banjir kemarin juga volume air di Ciliwung sudah berkurang 60 kubik per detik dibuang ke Kanal Banjir Timur. Kalau anda digugat seperti ini, jadi lambat," jelas dia.
Ahok juga memaparkan, dalam proyek tersebut terdapat dua bor. Namun, lantaran ada gugatan, salah satu bor tidak bisa turun.
Tidak hanya itu, mantan politikus Golkar dan Gerindra tersebut juga menyentil Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana. Bambang, kata Ahok, terlihat ragu mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Saya sudah evaluasi beliau juga. sebetulnya saat diajukan PTUN bisa langsung kita bereskan," ujar dia.
Ahok heran dengan warga yang ngotot mengakui tanah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan uang ganti rugi.
"Jadi, anda bisa bayangin kalau tanah anda didudukin oleh orang nih, lalu sekarang pemerintah karena butuh membayar tanah anda, kita minta anda bagikan yang sudah dudukin tanah anda," jelas dia.
Ia menambahkan, "Makanya, saya tidak tahu keputusannya apa? Kita akan dengarkan, pasti akan kita kasasi. Karena proyek ini tidak bisa dibatalkan."
Seperti diketahui, Majelis hakim mengabulkan gugatan sekelompok warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ahok harus mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)