medcom.id, Jakarta: Kosmetik palsu buatan FL, 28, dapat menyebabkan kanker kulit. Polisi masih meneliti sampel dalam kosmetik palsu buatan FL di pusat Laboratorium Forensik Polri.
Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro menjelaskan FL mencampurkan zat pewarna makanan pada kosmetik buatannya agar telihat cerah dan menarik. Komposisi bahan baku yang sembarangan dan tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu berbahaya.
"Efek sampingnya bisa gatal-gatal dan panas di wajah. Selain itu dimungkinkan jika dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker kulit," kata Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Polisi belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung dalam kosmetik abal-abal buatan FL. "Kami khawatirkan mengandung zat merkuri," ujar Bintoro.
Lihat: Waspada Kosmetik Palsu
Bahan baku mudah didapat pelaku lantaran pewarna makanan dijual bebas di pasaran. Sejak Maret 2016, pelaku belanja bahan baku kosmetik palsu di Pasar Asemka. "Diedarkan di situs online Tokopedia dan dijual di Pasar Asemka juga," kata Bintoro.
Polisi belum punya data pasti berapa jumlah korban kosmetik palsu buatan FL. Yang jelas, sejumlah konsumen dilaporkan mengeluh dalam situs jual beli Tokopedia usai membeli produk FL.
FL beraksi sejak Maret 2016. Dia dibantu tiga karyawan. Kelompok FL memproduksi 100 botol komestik palsu per hari. Keuntungan setiap bulan antara Rp37,5 juta hingga Rp75 juta.
FL tak berkutik saat dicokok di kediamannya di kawasan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Juli. FL rupanya menyimpan dan memproduksi kosmetik palsunya di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.
Lihat: Tips Membedakan Kosmetik Asli atau Palsu
Dari tempat FL dicokok, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka dan sebuah mobil Mitsubishi Outlander.
Polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
FL juga dijerat Pasal 62 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp2 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kosmetik palsu buatan FL, 28, dapat menyebabkan kanker kulit. Polisi masih meneliti sampel dalam kosmetik palsu buatan FL di pusat Laboratorium Forensik Polri.
Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro menjelaskan FL mencampurkan zat pewarna makanan pada kosmetik buatannya agar telihat cerah dan menarik. Komposisi bahan baku yang sembarangan dan tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu berbahaya.
"Efek sampingnya bisa gatal-gatal dan panas di wajah. Selain itu dimungkinkan jika dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker kulit," kata Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Polisi belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung dalam kosmetik abal-abal buatan FL. "Kami khawatirkan mengandung zat merkuri," ujar Bintoro.
Lihat:
Waspada Kosmetik Palsu
Bahan baku mudah didapat pelaku lantaran pewarna makanan dijual bebas di pasaran. Sejak Maret 2016, pelaku belanja bahan baku kosmetik palsu di Pasar Asemka. "Diedarkan di situs online Tokopedia dan dijual di Pasar Asemka juga," kata Bintoro.
Polisi belum punya data pasti berapa jumlah korban kosmetik palsu buatan FL. Yang jelas, sejumlah konsumen dilaporkan mengeluh dalam situs jual beli Tokopedia usai membeli produk FL.
FL beraksi sejak Maret 2016. Dia dibantu tiga karyawan. Kelompok FL memproduksi 100 botol komestik palsu per hari. Keuntungan setiap bulan antara Rp37,5 juta hingga Rp75 juta.
FL tak berkutik saat dicokok di kediamannya di kawasan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Juli. FL rupanya menyimpan dan memproduksi kosmetik palsunya di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.
Lihat:
Tips Membedakan Kosmetik Asli atau Palsu
Dari tempat FL dicokok, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka dan sebuah mobil Mitsubishi Outlander.
Polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
FL juga dijerat Pasal 62 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)