Mateotvnews.com, Jakarta: Praktek pungutan liar (pungli) masih kerap terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pungli kepada para sopir truk sampah ada di dua titik, yaitu sebelum pintu masuk TPST dan ketika mereka sudah masuk.
Pungli di luar kawasan TPST Bantargebang, dilakukan dengan modus biaya retribusi. Karenanya, ada dugaan praktek pungli tersebut ada main mata antara oknum karyawan dengan warga sekitar.
"Semenjak kita take over kemarin, semua kita informasikan, termasuk pengamanan. Kita minta tidak ada pungli lagi dan lapak-lapak ditertibkan," kata Kepala Satuan Pelaksana Pengelohan Sampah TPST Bantargebang Rizky Febriyanto kepada medcom.id, Senin (25/7/2016).
Rizky berkomitmen memberantas praktek pungli di Bantargebang. Ia juga menegaskan agar semua bekas karyawan PT Godang Tua Jaya (GTJ) mematuhi peraturan yang diberlakukan Dinas Kebersihan DKI.
Dinas Kebersihan DKI tak segan memecat oknum karyawan yang kongkalikong dengan warga untuk melakukan pungli. "Kalo memang engga bisa menuruti aturan, ya kita ganti aja," tegas Rizky.
Pengawasan ketat juga dilakukan kepada para sopir truk. Dinas Kebersihan DKI mengingatkan, agar sopir tidak memainkan bobot tonase sampah dan tidak menerima muatan sampah di luar penugasan.
"Kalau macam-macam, mereka siap dipecat," kata Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Asep Kuswanto di kesempatan yang sama.
Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat -- ANT/Risky Andrianto
Pencatatan muatan tonase truk, jelas Asep, saat ini sudah dilakukan secara online. Truk akan ditimbang saat tiba di TPST Bantar Gebang maupun saat keluar.
"Jadi, data bobot truk dan nomor polisi akan langsung terinput di data UPT Dinas Kebersihan," kata Asep.
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) per Selasa, 19 Juli 2016. DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantargebang.
Kendati demikian, Dinas Kebersihan DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ (jo) PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan.
Mateotvnews.com, Jakarta: Praktek pungutan liar (pungli) masih kerap terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pungli kepada para sopir truk sampah ada di dua titik, yaitu sebelum pintu masuk TPST dan ketika mereka sudah masuk.
Pungli di luar kawasan TPST Bantargebang, dilakukan dengan modus biaya retribusi. Karenanya, ada dugaan praktek pungli tersebut ada main mata antara oknum karyawan dengan warga sekitar.
"Semenjak kita
take over kemarin, semua kita informasikan, termasuk pengamanan. Kita minta tidak ada pungli lagi dan lapak-lapak ditertibkan," kata Kepala Satuan Pelaksana Pengelohan Sampah TPST Bantargebang Rizky Febriyanto kepada
medcom.id, Senin (25/7/2016).
Rizky berkomitmen memberantas praktek pungli di Bantargebang. Ia juga menegaskan agar semua bekas karyawan PT Godang Tua Jaya (GTJ) mematuhi peraturan yang diberlakukan Dinas Kebersihan DKI.
Dinas Kebersihan DKI tak segan memecat oknum karyawan yang kongkalikong dengan warga untuk melakukan pungli. "Kalo memang engga bisa menuruti aturan, ya kita ganti aja," tegas Rizky.
Pengawasan ketat juga dilakukan kepada para sopir truk. Dinas Kebersihan DKI mengingatkan, agar sopir tidak memainkan bobot tonase sampah dan tidak menerima muatan sampah di luar penugasan.
"Kalau macam-macam, mereka siap dipecat," kata Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Asep Kuswanto di kesempatan yang sama.
Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat -- ANT/Risky Andrianto
Pencatatan muatan tonase truk, jelas Asep, saat ini sudah dilakukan secara online. Truk akan ditimbang saat tiba di TPST Bantar Gebang maupun saat keluar.
"Jadi, data bobot truk dan nomor polisi akan langsung terinput di data UPT Dinas Kebersihan," kata Asep.
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) per Selasa, 19 Juli 2016. DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantargebang.
Kendati demikian, Dinas Kebersihan DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ (jo) PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)