Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Irwandi. Foto: Medcom.id/Nur Azizah.
Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Irwandi. Foto: Medcom.id/Nur Azizah.

DKI Mengizinkan Rumah Dijadikan Tempat Usaha OK OCE

M Sholahadhin Azhar • 14 April 2018 17:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menertibkan warga yang menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha OK OCE. Pemprov DKI memberi ruang seluas-luasnya bagi UMKM di Ibu Kota.
 
"Kita memang kemarin dengan PTSP dengan Biro Perekonomian sudah merancang kemudahan-kemudahan untuk OK OCE," kata Kepala Dinas UMKM Irwandi di Jakarta, Sabtu, 14 April 2018.
 
Menurutnya, kemudahan home industry ini dinantikan peserta. Pemprov DKI ingin para pengusaha OK OCE leluasa berjualan di tempat tinggal.
 
"Ini sebagai penghargaan ke mereka, bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan (berusaha)," kata Irwandi.
 
Baca: Peserta OKE OCE Dikenakan Bunga 7%
 
Ia menyebut masih ada ganjalan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Ada ketentuan di mana saja wilayah Jakarta yang diperbolehkan membuka usaha, atau hanya diperuntukan bagi permukiman.
 
"Karena di rumah kan sesuai dengan peruntukan sampai saat ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 belum ada perubahan," imbuhnya.
 
Ke depan, Irwandi menyebut pihaknya bakal mengubah Perda itu. Salah satu poin perubahan yakni memberi keleluasaan peserta OK OCE mendirikan home industry. Walaupun tak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014.
 
"Kita sekarang baru bicara yang khusus OK OCE. Semua kawasan termasuk. Luasnya (rumah) 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter persegi. Maksimal 19 orang karyawan," tandas Irwandi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan