Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan tersebut tersedia di lima lokasi Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Gerai SIM keliling dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dikutip dari Antara, berikut lima lokasi layanan SIM keliling hari ini, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Masyarakat juga diminta melunasi biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, layanan SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024. Polisi akan membuka pelayanan penertiban SIM pada Rabu, 19 Juni 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (
SIM) Keliling. Layanan tersebut tersedia di lima lokasi Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Gerai
SIM keliling dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dikutip dari
Antara, berikut lima lokasi layanan SIM keliling hari ini, yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Masyarakat juga diminta melunasi biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, layanan SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024. Polisi akan membuka pelayanan penertiban SIM pada Rabu, 19 Juni 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)