medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status hukum Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik panti asuhan The Samuel's Home, dari saksi menjadi tersangka.
Keputusan ini diambil setelah Samuel menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta. Samuel diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3).
"Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penahanan, sedang dipertimbangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Senin malam.
Pada kasus ini, hanya Samuel yang menyandang tersangka. Istrinya, Yuni Winata, masih sebatas saksi. Namun, lanjut Rikwanto, status hukumnya kemungkinan bisa ditingkatkan, apabila hasil penyelidikan di lapangan menemukan bukti baru perihal keterlibatan Yuni dalam kasus dugaan penelantaran anak maupun penganiayaan.
Menanggapi aral yang menimpa suaminya, Yuni mengaku ada pihak tertentu yang sengaja menunggangi dan merekayasa perkara tersebut. Ia pun membantah jika yayasan dikelola tanpa legalitas.
"Kami tidak pernah melakukan penganiayaan, penelantaran. Saya belajar mengucap syukur, bahwa segala sesuatu Tuhan ijinkan meskipun tidak dilakukan suami saya, karena dibalik itu ada kepentingan dan rekayasa," katanya, lirih.
Yuni juga ikut diperiksa. Dia mengaku dicecar dengan 55 pertanyaan. Isi materi itu, semisal, cara mendidik dan mengasuh anak, pendidikan, makan-tidur, dan keabsahan yayasan.
Bahkan, imbuh dia, kabar anak asuh diberi makan beras berkutu dan tidak diperhatikan kesehatannya, hanyalah sebuah opini. "Bohong besar anak cuma sekali makan, mi instan, tempe busuk, minum air keran. Itu bohong," tandasnya.
Sebelumnya, Samuel dan Yuni memenuhi panggilan penyidik lantaran pengaduan yang dibuah LBH Mawar Saron. Ada 27 anak asuh yang diduga ditelantarkan dan disiksa. Alhasil, pasangan suami istri ini pun dianggap melanggar Pasal 77 dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Golda Eksa)
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status hukum Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik panti asuhan The Samuel's Home, dari saksi menjadi tersangka.
Keputusan ini diambil setelah Samuel menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta. Samuel diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3).
"Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penahanan, sedang dipertimbangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Senin malam.
Pada kasus ini, hanya Samuel yang menyandang tersangka. Istrinya, Yuni Winata, masih sebatas saksi. Namun, lanjut Rikwanto, status hukumnya kemungkinan bisa ditingkatkan, apabila hasil penyelidikan di lapangan menemukan bukti baru perihal keterlibatan Yuni dalam kasus dugaan penelantaran anak maupun penganiayaan.
Menanggapi aral yang menimpa suaminya, Yuni mengaku ada pihak tertentu yang sengaja menunggangi dan merekayasa perkara tersebut. Ia pun membantah jika yayasan dikelola tanpa legalitas.
"Kami tidak pernah melakukan penganiayaan, penelantaran. Saya belajar mengucap syukur, bahwa segala sesuatu Tuhan ijinkan meskipun tidak dilakukan suami saya, karena dibalik itu ada kepentingan dan rekayasa," katanya, lirih.
Yuni juga ikut diperiksa. Dia mengaku dicecar dengan 55 pertanyaan. Isi materi itu, semisal, cara mendidik dan mengasuh anak, pendidikan, makan-tidur, dan keabsahan yayasan.
Bahkan, imbuh dia, kabar anak asuh diberi makan beras berkutu dan tidak diperhatikan kesehatannya, hanyalah sebuah opini. "Bohong besar anak cuma sekali makan, mi instan, tempe busuk, minum air keran. Itu bohong," tandasnya.
Sebelumnya, Samuel dan Yuni memenuhi panggilan penyidik lantaran pengaduan yang dibuah LBH Mawar Saron. Ada 27 anak asuh yang diduga ditelantarkan dan disiksa. Alhasil, pasangan suami istri ini pun dianggap melanggar Pasal 77 dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Golda Eksa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)