medcom.id, Jakarta: Iqbal Saputra, bocah korban penculikan dan penganiayaan mantan kekasih ibunya, akhirnya dibolehkan meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Senin (12/5/2014). Iqbal keluar dari rumah sakit sekitar pukul 13.41 WIB.
Iqbal resmi diasuh keluarganya. "Dua minggu yang lalu (Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA-Red) berembuk dengan keluarga. Keluarga mengatakan akan merawat dan mengasuh (Iqbal)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di RSUD Koja.
Iqbal akan diasuh dan dipelihara oleh Irma, tantenya. Iqbal akan tinggal di rumah Irma di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. "Karena kita lihat kondisi (keluarga) yang kondusif saat ini," terang Arist.
Tapi, tambah Arist, meski hak asuh Iqbal ada di tangan keluarga, toh Komnas PA dan RSUD Koja akan tetap melakukan pengawasan. "Kita kontrol tetap baik fisik dan psikisnya," ujar Arist.
Iqbal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis setelah disiksa Dadang Supriyatna. Napas Iqbal tersengal karena luka di sekujur tubuhnya. Satu tangan dan kaki bocah lima tahun itu patah. Tubuhnya penuh luka sundutan rokok. Secuil lidah Iqbal juga dipotong oleh Dadang.
Dadang mengaku menculik dan menyiksa Iqbal karena sakit hati cintanya ditolak Iis Novianti, ibu kandung Iqbal. Atas perbuatannya, Dadang dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dia terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Daddy Hartadi.
medcom.id, Jakarta: Iqbal Saputra, bocah korban penculikan dan penganiayaan mantan kekasih ibunya, akhirnya dibolehkan meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Senin (12/5/2014). Iqbal keluar dari rumah sakit sekitar pukul 13.41 WIB.
Iqbal resmi diasuh keluarganya. "Dua minggu yang lalu (Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA-Red) berembuk dengan keluarga. Keluarga mengatakan akan merawat dan mengasuh (Iqbal)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di RSUD Koja.
Iqbal akan diasuh dan dipelihara oleh Irma, tantenya. Iqbal akan tinggal di rumah Irma di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. "Karena kita lihat kondisi (keluarga) yang kondusif saat ini," terang Arist.
Tapi, tambah Arist, meski hak asuh Iqbal ada di tangan keluarga, toh Komnas PA dan RSUD Koja akan tetap melakukan pengawasan. "Kita kontrol tetap baik fisik dan psikisnya," ujar Arist.
Iqbal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis setelah disiksa Dadang Supriyatna. Napas Iqbal tersengal karena luka di sekujur tubuhnya. Satu tangan dan kaki bocah lima tahun itu patah. Tubuhnya penuh luka sundutan rokok. Secuil lidah Iqbal juga dipotong oleh Dadang.
Dadang mengaku menculik dan menyiksa Iqbal karena sakit hati cintanya ditolak Iis Novianti, ibu kandung Iqbal. Atas perbuatannya, Dadang dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dia terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Daddy Hartadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)