Jakarta: Polisi menindak pengendara Lamborghini yang mogok di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu siang, 14 Januari 2023. Dalam video beredar di media sosial, mobil sport Lamborghini Aventador tampak berhenti di tengah jalur TransJakarta dan mengeluarkan asap.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan kejadian bermula saat Lamborghini berpelat B 178 RH yang dikemudikan SK tengah melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di dekat lampu lalu lintas Cendrawasih, mobil tersebut mengalami gangguan pada bagian radiator.
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur Busway Traffic Light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway," ujar Maulana melalui keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.
Ia mengatakan kepolisian menilang pengemudi Lamborghini tersebut, karena menerobos jalur TransJakarta. Pengemudi didenda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," jelas Maulana.
Maulana mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Ia juga menyebut tidak ada kemacetan yang terjadi akibat kejadian tersebut. Lamborghini tersebut telah diderek ke bengkel terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Jakarta: Polisi menindak pengendara
Lamborghini yang mogok di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu siang, 14 Januari 2023. Dalam video beredar di media sosial, mobil sport Lamborghini Aventador tampak berhenti di tengah jalur
TransJakarta dan mengeluarkan asap.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan kejadian bermula saat Lamborghini berpelat B 178 RH yang dikemudikan SK tengah melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di dekat lampu lalu lintas Cendrawasih, mobil tersebut mengalami gangguan pada bagian radiator.
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur
Busway Traffic Light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur
busway," ujar Maulana melalui keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.
Ia mengatakan
kepolisian menilang pengemudi Lamborghini tersebut, karena menerobos jalur TransJakarta. Pengemudi didenda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," jelas Maulana.
Maulana mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Ia juga menyebut tidak ada kemacetan yang terjadi akibat kejadian tersebut. Lamborghini tersebut telah diderek ke bengkel terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)