Ilustrasi penyegelan/Antara/Dhoni Setiawan
Ilustrasi penyegelan/Antara/Dhoni Setiawan

Bongkar Bangunan Langgar IMB

Media Indonesia • 22 Agustus 2022 16:36
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menegaskan, bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.
 
"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," ujar Nova, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
Ia menilai masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu disebabkan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (pemprov), ya, harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran, silakan bongkar," ujarnya.
 
Sebelumnya, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.
 
Baca: 2.740 Bangunan Gedung Bertingkat di Surabaya Tak Miliki SLF
 
Namun, berdasarkan pantauan Sabtu, pembangunan di lokasi itu tetap berjalan. Padahal, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
 
Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda DKI No 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI No 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
 
'Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022', tulis surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jaksel Syukria pada 9 Agustus 2022.
 
Berdasarkan poin itu, bangunan itu disegel selama tujuh hari terhitung sejak surat penyegelan dikeluarkan. Apabila dalam jangka waktu paling lama tujuh hari tidak dipatuhi, imbuh surat tersebut, pemilik akan dikenai sanksi berikutnya.
 
Pemilik bangunan, Arviyan Arifin, mengaku tidak bersalah. Persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jaksel sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan. "Sudah selesai. Pihak Cipta Karya sudah datang dan sudah dibereskan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan