Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta foto bersama di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta foto bersama di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani

Wagub DKI Pastikan Belum Ada Temuan Jual Beli Jabatan ASN di Ibu Kota

Antara • 27 Agustus 2022 21:36
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan belum ada temuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu mengacu kepada penelusuran Inspektorat.
 
"Sampai hari ini belum ada, jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan (jual beli jabatan)," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Pihaknya juga belum menerima laporan adanya oknum yang meminta uang atau ada aparatur sipil negara (ASN) yang dimintai uang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Riza memastikan proses rekrutmen ASN di DKI melalui proses termasuk melalui kompetensi.

"Itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk, semua prosesnya diusulkan, ada Baperda, diusulkan baru dapat SK dan sebagainya, harus memenuhi kompetensi dan syarat tidak mudah," jelas Ariza.
 
Riza menghargai masukan yang disampaikan terkait isu jual beli jabatan ASN yang disampaikan ketika DPRD DKI melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. "Mudah-mudahan semua proses rekrutmen penunjukan di Pemrov DKI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucap dia.

Baca: KPK Minta Kabar Jual Beli Jabatan di DKI Dilaporkan


Terkait isu jual beli jabatan ASN di DKI, Anggota DPRD DKI Gembong Warsono sebelumnya meminta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan itu. Ia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum, namun tidak terungkap untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.
 
"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp60 juta hingga Rp250 juta. Sedangkan harga Rp60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.
 
"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ungkapp dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan