medcom.id, Jakarta: Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyepakati program revitalisasi seluruh armada Bemo di Ibu Kota. Ada 219 Bemo yang segera digantikan bajaj Qute.
"Kurang lebih ada 219 Bemo dari beberapa trayek yang digantikan bajaj roda empat ini," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 Agustus 2017.
Angkutan Bemo sudah dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
Sesuai perda tersebut, Bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum. "Nantinya Bemo harus tidak ada lagi dan digantikan bajaj Qute itu, harapannya masyarakat bisa jauh lebih nyaman," kata dia.
(Baca juga: Keberadaan Bajaj Qute Diminati Penumpang)
Sebanyak 17 unit bajaj Qute telah diujicoba mulai 19 Juli 2017 untuk dikenalkan kepada masyarakat selama tiga bulan mendatang. Mobil berkapasitas empat penumpang itu mematok tarif Rp5.000 untuk rute terjauh.
Baru memasuki pekan ke tiga, pihak Organda sudah menambah izin pengoperasian puluhan unit bajaj Qute lainnya. Sebanyak 46 unit bajaj Qute saat ini telah beroperasi di rute Pademangan-Kota Tua.
Shafruhan mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait pengoperasian puluhan unit bajaj Qute itu. Evaluasi, kata dia, akan dilakukan setelah seluruh unit Bemo dikandangkan dari Ibu Kota.
"Kami akan luncurkan semua. Uji coba itu untuk mendapatkan masukan termasuk pandangan dari masyarkat," kata Shafruhan.
medcom.id, Jakarta: Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyepakati program revitalisasi seluruh armada Bemo di Ibu Kota. Ada 219 Bemo yang segera digantikan bajaj Qute.
"Kurang lebih ada 219 Bemo dari beberapa trayek yang digantikan bajaj roda empat ini," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada
Metrotvnews.com, Senin, 7 Agustus 2017.
Angkutan Bemo sudah dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
Sesuai perda tersebut, Bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum. "Nantinya Bemo harus tidak ada lagi dan digantikan bajaj Qute itu, harapannya masyarakat bisa jauh lebih nyaman," kata dia.
(Baca juga:
Keberadaan Bajaj Qute Diminati Penumpang)
Sebanyak 17 unit bajaj Qute telah diujicoba mulai 19 Juli 2017 untuk dikenalkan kepada masyarakat selama tiga bulan mendatang. Mobil berkapasitas empat penumpang itu mematok tarif Rp5.000 untuk rute terjauh.
Baru memasuki pekan ke tiga, pihak Organda sudah menambah izin pengoperasian puluhan unit bajaj Qute lainnya. Sebanyak 46 unit bajaj Qute saat ini telah beroperasi di rute Pademangan-Kota Tua.
Shafruhan mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait pengoperasian puluhan unit bajaj Qute itu. Evaluasi, kata dia, akan dilakukan setelah seluruh unit Bemo dikandangkan dari Ibu Kota.
"Kami akan luncurkan semua. Uji coba itu untuk mendapatkan masukan termasuk pandangan dari masyarkat," kata Shafruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)