Penertiban trotoar di salah satu wilayah DKI/MI/Arya Manggala
Penertiban trotoar di salah satu wilayah DKI/MI/Arya Manggala

Sanksi untuk Pelanggar Trotoar Semakin Berat

Nur Azizah • 05 September 2017 10:19
medcom.id, Jakarta: Perpanjangan bulan tertib trotoar hingga akhir September diikuti sanksi yang sama sekali tak main-main. Pelanggar bisa diganjar hukuman 10 hari kurungan hingga denda maksimal Rp20 juta.
 
Gubernur DKI Jakarta  Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sosialisasi sudah diberikan sebulan lalu. Saat ini, Pemprov DKI tinggal menegakkan aturan yang sudah berlaku.
 
"Sudah tahu tapi tetap melanggar, ya ditindak. Ada Perda tentang Ketertiban Umum, di situ ada sanksinya, bisa bayar denda, dikurung, atau masuk dalam tipiring," tegas Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.

Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, kebijakan BTT bertujuan menyadarkan masyarakat akan fungsi trotoar. Trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir, berjualan, atau jalur kendaraan.
 
"Ini sifatnya lebih banyak mendidik. Mendidik mentalnya, perilakunya untuk bisa saling menghargai, menghormati, menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Jadi itu intinya," ujar Djarot.
 
Sepanjang 30 hari belakangan, tercatat ada 11.039 pelanggaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu mengatakan sedikitnya ada tiga jenis pelanggaran, yakni digunakan pedagang kaki lima, dilalui kendaraan roda dua, dan dialihfungsikan sebagai lahan parkir.
 
Ada 1.868 kasus trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat berdagang. Trotoar yang diambil alih roda dua terdapat 945 kasus. Sementara pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir ada sekitar 4.740 kasus.
 
"Ada juga pelanggaran di luar itu sebanyak 3.486 kasus," kata Wahyu.
 
Wahyu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membina PKL. Sebanyak 512 PKL sudah diberikan imbauan dan 22 tempat berjualan PKL sudah dibongkar. Sementara 15 PKL telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan