Ilustrasi pembersihan trotoar/MI/Ramdani
Ilustrasi pembersihan trotoar/MI/Ramdani

Satpol PP hingga TNI Keroyokan Bersihkan Trotoar DKI

LB Ciputri Hutabarat • 01 Agustus 2017 10:42
medcom.id, Jakarta: Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar memuat 19 SKPD di lima wilayah kota. Salah satu aturan dalam Ingub ialah membersihkan trotoar.
 
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu bekerja sama dengan TNI dan institusi gabungan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Beberapa di antaranya 50 personel TNI, 50 personel Satpol PP dan 100 personel gabungan di tingkat kota.
 
"Jadi satu titik itu dibersihkan kalau dia kotor dicuci, dicat. Setelah itu diserahkan pada kecamatan dan kelurahan setempat," kata Yani di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.

Kegiatan itu akan dilanjutkan. Titik trotoar berikutnya bakal dibersihkan secara bergiliran. Semua pihak diminta menjaga fasilitas umum yang kini telah diperbaiki itu.
 
"Besoknya di titik yang kedua dikeroyok lagi di tingkat kota dan provinsi. Ya, jadi ramai-ramai dijaga kecamatan setempat (trotoarnya)," ucap dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat menegaskan trotoar merupakan hak pejalan kaki. Selain dijaga kebersihannya, trotoar juga harus tepat peruntukannya.
 
Pemotor maupun pedagang kaki lima yang memakan badan trotoar bakal dikenai sanksi tegas. Mereka tetap melanggar meski telah diingatkan akan dikenakan tindak pidana ringan.
 
Sanksi tegas akan membawa pelanggar ke pengadilan. Satpol PP telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Mereka bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan terkait persidangan pelanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan