Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Langgar Aturan PPKM, Kafe di Gatot Subroto Disegel

Aria Triyudha • 13 Februari 2022 01:03
Jakarta: Kafe Veneta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), disegel aparat gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kafe tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait pencegahan penyebaran covid-19.
 
"Kami menemukan adanya dugaan jumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi. Bentuk pelanggaran diduga terkait operasional kafe melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, jumlah pengunjung melanggar batas maksimal.

Baca: Waspada, BOR Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 60%
 
Budhi menduga ada unsur kesengajaan melanggar aturan PPKM. Setelah disegel dengan garis polisi, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami ambil keterangan beberapa saksi yaitu beberapa karyawan dan supervisor yang bertugas," ujar Budhi.
 
Budhi mengatakan petugas gabungan telah mengantongi alat bukti. Salah satunya rekaman kamera pengintai (CCTV) tentang dugaan pelanggaran di Kafe Veneta.
 
PPKM level 3 diberlakukan di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya hingga 14 Februari 2022. Langkah ini dilakukan guna membendung kasus covid-19 yang kembali melonjak belakangan ini.
 
Selama PPKM level, restoran, kafe, hingga toko diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari diizinkan buka sejak pukul 18.00 hingga pukul 00.00 waktu setempat. Pengunjung antara lain kapasitas maksimal dibatasi 25 persen. Satu meja diizinkan hanya diisi 2 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan