Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menyegel 60 reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu yang sudah ditertibkan reklame milik PT Warna Warni Media.
Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB - BR). PT Warna Warni Media juga belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
"Banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang bagi Pemprov DKI," kata Anies di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menertibkan salah satu reklame di kawasan Kuningan, Jaksel
Selain tak memiliki izin, seluruh reklame tak sesuai tata ruang. Anies meminta pemilik reklame menurunkan bangunan reklame tersebut.
"Bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," ancam Anies.
Papan reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'. Mantan Mendikbud itu tak takut bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang dari pajak reklame.
"Ibu Kota tidak lagi menoleransi pelanggaran reklame. Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Anies.
Anies tak menampik reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pada 2017, PAD dari pajak reklame mencapai Rp964 Miliar. Artinya, pajak reklame menyumbang sekitar 3 persen dari total PAD.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menyegel 60 reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu yang sudah ditertibkan reklame milik PT Warna Warni Media.
Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB - BR). PT Warna Warni Media juga belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
"Banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang bagi Pemprov DKI," kata Anies di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menertibkan salah satu reklame di kawasan Kuningan, Jaksel
Selain tak memiliki izin, seluruh reklame tak sesuai tata ruang. Anies meminta pemilik reklame menurunkan bangunan reklame tersebut.
"Bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," ancam Anies.
Papan reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'. Mantan Mendikbud itu tak takut bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang dari pajak reklame.
"Ibu Kota tidak lagi menoleransi pelanggaran reklame. Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Anies.
Anies tak menampik reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pada 2017, PAD dari pajak reklame mencapai Rp964 Miliar. Artinya, pajak reklame menyumbang sekitar 3 persen dari total PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)