medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 orang yang ditangkap saat bentok warga dan aparat saat relokasi Kampung Pulo, Jakarta Timur. Kini mereka pun dibebaskan.
"Untuk 27 orang itu, bukan dibebaskan ya. Tapi bahasanya tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Minggu (23/8/2015) malam.
Iqbal mengungkap, ke-27 orang yang sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Timur itu belum terbukti mereka melakukan tindak pidana.
"Karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat yang baru, bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Untuk sementara ini," ucap dia.
Namun mantan Kapolres Jakarta Utara itu menegaskan, bila didapat perkembangan dan bukti baru yang menguatkan 27 orang tersebut melakukan tindak pidana. Maka mereka bakal dipanggil kembali.
"Tetapi bila ada perkembangan atau bukti yang baru, dipanggil kembali," jelas dia.
Sebanyak 27 orang yang ditangkap itu, menurut Kabid dikembalikan ke orang tua masing-masing. Pasalnya, di antara 27 orang itu masih dibawah umur. Sehingga selama pemeriksaan oleh Polres Jakarta Timur, hanya diberikan pembinaan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan terhadap 27 orang yang ditangkap hanya dilakukan pembinaan.
"Jadi yang sudah kita lakukan penangkapan, ini kita lakukan pembinaan. jadi tidak kita lakukan proses penyidikan," ucap Umar, Sabtu 22 Agustus.
Diketahui, sebanyak 27 orang itu ditangkap kemarin saat terjadi bentrok warga dengan aparat Satpol PP ketika menggusur rumah warga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan untuk melempar aparat.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 orang yang ditangkap saat bentok warga dan aparat saat relokasi Kampung Pulo, Jakarta Timur. Kini mereka pun dibebaskan.
"Untuk 27 orang itu, bukan dibebaskan ya. Tapi bahasanya tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada Metrotvnews.com, Minggu (23/8/2015) malam.
Iqbal mengungkap, ke-27 orang yang sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Timur itu belum terbukti mereka melakukan tindak pidana.
"Karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat yang baru, bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Untuk sementara ini," ucap dia.
Namun mantan Kapolres Jakarta Utara itu menegaskan, bila didapat perkembangan dan bukti baru yang menguatkan 27 orang tersebut melakukan tindak pidana. Maka mereka bakal dipanggil kembali.
"Tetapi bila ada perkembangan atau bukti yang baru, dipanggil kembali," jelas dia.
Sebanyak 27 orang yang ditangkap itu, menurut Kabid dikembalikan ke orang tua masing-masing. Pasalnya, di antara 27 orang itu masih dibawah umur. Sehingga selama pemeriksaan oleh Polres Jakarta Timur, hanya diberikan pembinaan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan terhadap 27 orang yang ditangkap hanya dilakukan pembinaan.
"Jadi yang sudah kita lakukan penangkapan, ini kita lakukan pembinaan. jadi tidak kita lakukan proses penyidikan," ucap Umar, Sabtu 22 Agustus.
Diketahui, sebanyak 27 orang itu ditangkap kemarin saat terjadi bentrok warga dengan aparat Satpol PP ketika menggusur rumah warga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan untuk melempar aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)