medcom.id, Jakarta: Banyak pengendara yang ditilang polisi menggunakan jasa calo untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK di pengadilan negeri. Selain lama antre daftar sidang, mereka kesulitan meluangkan waktu ke pengadilan.
"Malas antrenya, buang-buang waktu," kata salah satu tersangka pelanggar undang-undang lalu lintas, Adi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada <i>Metrotvnews.com</i>, Jumat (12/6/2015).
Adi melanggar lalu lintas dan didenda Rp70 ribu. Dengan calo, tarifnya menjadi Rp100 ribu. "Enggak mahal kok, tawar saja. Tadi saya kena 1 pasal Rp70 ribu, pakai calo jadi Rp100 ribu," terangnya.
Dengan menggunakan calo, Adi memang tak perlu berdesak-desakkan. Tinggal menunggu di pos sambil merokok dan calo menghampirinya sambil membawa STNK kendaraan miliknya.
Berbeda dengan tersangka tilang lainnya bernama Yanto. Yanto lebih memilih mengisi perut daripada harus memberikan uangnya kepada calo.
"Mending ambil sendiri saja. Sayang uangnya bisa buat jajan. Di dalam juga cuma ditanya kesalahannya apa, enggak ribet-ribet," jelas Yanto.
medcom.id, Jakarta: Banyak pengendara yang ditilang polisi menggunakan jasa calo untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK di pengadilan negeri. Selain lama antre daftar sidang, mereka kesulitan meluangkan waktu ke pengadilan.
"Malas antrenya, buang-buang waktu," kata salah satu tersangka pelanggar undang-undang lalu lintas, Adi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada
Metrotvnews.com, Jumat (12/6/2015).
Adi melanggar lalu lintas dan didenda Rp70 ribu. Dengan calo, tarifnya menjadi Rp100 ribu. "Enggak mahal kok, tawar saja. Tadi saya kena 1 pasal Rp70 ribu, pakai calo jadi Rp100 ribu," terangnya.
Dengan menggunakan calo, Adi memang tak perlu berdesak-desakkan. Tinggal menunggu di pos sambil merokok dan calo menghampirinya sambil membawa STNK kendaraan miliknya.
Berbeda dengan tersangka tilang lainnya bernama Yanto. Yanto lebih memilih mengisi perut daripada harus memberikan uangnya kepada calo.
"Mending ambil sendiri saja. Sayang uangnya bisa buat jajan. Di dalam juga cuma ditanya kesalahannya apa, enggak ribet-ribet," jelas Yanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)