medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana siap menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Lulung, sapaan Abraham Lunggana, sepakat dengan hasil penyelidikan yang dibacakan Tim Angket pada sidang paripurna.
"Kalau ditugaskan oleh pimpinan, saya siap (jadi Ketua Pansus HMP)," kata pria berusia 55 tahun itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Lulung mengatakan, hasil penyelidikan Tim Angket perlu ditindaklanjuti menggunakan HMP. "Kalau ditindaklanjuti harus ada hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat harus ada rapim (rapat pimpinan). Rapim diputuskan dalam bamus," ujarnya.
Anak ke tujuh dari 11 bersaudara itu menerangkan Fraksi PPP sangat mendukung penggunaan HMP. Sebab, lanjutnya, hasil penyelidikan Tim Angket sudah jelas memaparkan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika sebagai pejabat publik.
Tim Angket DPRD DKI merekomendasikan dan meminta Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok dari jabatanya. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna penyampaian hasil investigasi Tim Angket DPRD DKI.
Katua Tim Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengungkapkan, Ahok terbukti mengirimkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan anggota DPRD.
Ahok dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami meminta agar pimpinan DPRD mengajukan pemberhentian Ahok kepada Kemendagri dan Mahkamah Agung. Ini melanggar Pasal 67 UU Pemerintah Daerah,” kata Ongen.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana siap menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Lulung, sapaan Abraham Lunggana, sepakat dengan hasil penyelidikan yang dibacakan Tim Angket pada sidang paripurna.
"Kalau ditugaskan oleh pimpinan, saya siap (jadi Ketua Pansus HMP)," kata pria berusia 55 tahun itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Lulung mengatakan, hasil penyelidikan Tim Angket perlu ditindaklanjuti menggunakan HMP. "Kalau ditindaklanjuti harus ada hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat harus ada rapim (rapat pimpinan). Rapim diputuskan dalam bamus," ujarnya.
Anak ke tujuh dari 11 bersaudara itu menerangkan Fraksi PPP sangat mendukung penggunaan HMP. Sebab, lanjutnya, hasil penyelidikan Tim Angket sudah jelas memaparkan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika sebagai pejabat publik.
Tim Angket DPRD DKI merekomendasikan dan meminta Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok dari jabatanya. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna penyampaian hasil investigasi Tim Angket DPRD DKI.
Katua Tim Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengungkapkan, Ahok terbukti mengirimkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan anggota DPRD.
Ahok dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami meminta agar pimpinan DPRD mengajukan pemberhentian Ahok kepada Kemendagri dan Mahkamah Agung. Ini melanggar Pasal 67 UU Pemerintah Daerah,” kata Ongen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)