medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta akan mengadakan sidang paripurna agenda menerima hasil penyelidikan panitia angket. Sidang paripurna akan digelar pukul 15.00 WIB.
"Agenda paripurna hari ini menerima laporan tim angket," kata anggota panitia angket, Prabowo Soenirman saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (6/4/2015).
Seharusnya pelaksanaan paripurna angket dilakukan pekan lalu. Namun, Badan Musyawarah memutuskan untuk mengundur jadwal paripurna, karena sebagian besar anggota DPRD DKI harus menghadiri Musyawarah Rencana dan Pembangunan (Musrenbang) di daerah pemilihan masing-masing.
Prabowo mengatakan, sebelum membahas hasil investigasi tim angket, DPRD akan menerima dan mendengarkan laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Penyampaian LKPJ Pak Gubernur dilaksanakan pukul 13.00 WIB," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, hasil kesimpulan investigasi angket menyatakan Ahok melanggar undang-undang karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kemendagri. Selain itu, Ahok juga melanggar kode etik pejabat publik karena sering menunjukkan sikap arogan.
Dalam paripurna, DPRD akan memutuskan apakah akan menggunakan hak menyatakan pendapat atau tidak. Jika dewan menyetujui hasil temuan investigasi tim angket, maka legislatif akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang akan diambil ada dua opsi, peneguran dan pemakzulan.
Syarat menggunakan hak menyatakan pendapat yakni 2/3 dari 3/4 anggota dewan yang hadir, atau kurang lebih 54 anggota DPRD DKI harus sepakat.
"Hak menyatakan pendapat tergantung keputusan paripurna. Jika disepakati saat paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi, tergantung bukti yang terkumpul,” ujar Prabowo.
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta akan mengadakan sidang paripurna agenda menerima hasil penyelidikan panitia angket. Sidang paripurna akan digelar pukul 15.00 WIB.
"Agenda paripurna hari ini menerima laporan tim angket," kata anggota panitia angket, Prabowo Soenirman saat dihubungi
Metrotvnews.com, Senin (6/4/2015).
Seharusnya pelaksanaan paripurna angket dilakukan pekan lalu. Namun, Badan Musyawarah memutuskan untuk mengundur jadwal paripurna, karena sebagian besar anggota DPRD DKI harus menghadiri Musyawarah Rencana dan Pembangunan (Musrenbang) di daerah pemilihan masing-masing.
Prabowo mengatakan, sebelum membahas hasil investigasi tim angket, DPRD akan menerima dan mendengarkan laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Penyampaian LKPJ Pak Gubernur dilaksanakan pukul 13.00 WIB," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, hasil kesimpulan investigasi angket menyatakan Ahok melanggar undang-undang karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kemendagri. Selain itu, Ahok juga melanggar kode etik pejabat publik karena sering menunjukkan sikap arogan.
Dalam paripurna, DPRD akan memutuskan apakah akan menggunakan hak menyatakan pendapat atau tidak. Jika dewan menyetujui hasil temuan investigasi tim angket, maka legislatif akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang akan diambil ada dua opsi, peneguran dan pemakzulan.
Syarat menggunakan hak menyatakan pendapat yakni 2/3 dari 3/4 anggota dewan yang hadir, atau kurang lebih 54 anggota DPRD DKI harus sepakat.
"Hak menyatakan pendapat tergantung keputusan paripurna. Jika disepakati saat paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi, tergantung bukti yang terkumpul,” ujar Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)