medcom.id, Jakarta: Ibunda Virgiawan alias Awan terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Murni Hermawati (43) menegaskan anaknya tidak bersalah. Bahkan Murni menganggap anaknya dizalimi oleh para penyidik.
"Kita orang susah dizalimi. Dimana hukum yang adil buat kita. Enggak punya hati, enggak punya bukti, enggak mungkin gue bawa kabur anak saya. Kalau bawa kabur dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak saya kayak binatang," ujar Murni saat mengejar anaknya yang hendak dimasukan ke penjara sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Murni mengatakan, menurutnya pengadilan ini tidak benar dan direkayasa. Pasalnya dia yakin anaknya tidak bersalah dan tidak melakukan apapun. "Enggak terima, enggak pernah berbuat. Pengadilan sesat, anak saya enggak bersalah. Para penyidik yang menjerumuskan anak saya, kalian enggak selamat. Kecewa banget dengan putusan. Bukti-bukti enggak bersalah," katanya.
Dalam perjalanan ke bui, terdakwa Virgiawan mengeluarkan perkataan yang menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelecehan seksual tersebut. "Kita enggak pernah melakukannya," tuturnya.
Sebelumnya Afrisca sudah divonis tujuh tahun penjara, namun Virgiawan dan Syahrial divonis delapan tahun penjara. Selain itu, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
medcom.id, Jakarta: Ibunda Virgiawan alias Awan terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Murni Hermawati (43) menegaskan anaknya tidak bersalah. Bahkan Murni menganggap anaknya dizalimi oleh para penyidik.
"Kita orang susah dizalimi. Dimana hukum yang adil buat kita. Enggak punya hati, enggak punya bukti, enggak mungkin
gue bawa kabur anak saya. Kalau bawa kabur dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak saya kayak binatang," ujar Murni saat mengejar anaknya yang hendak dimasukan ke penjara sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Murni mengatakan, menurutnya pengadilan ini tidak benar dan direkayasa. Pasalnya dia yakin anaknya tidak bersalah dan tidak melakukan apapun. "Enggak terima, enggak pernah berbuat. Pengadilan sesat, anak saya enggak bersalah. Para penyidik yang menjerumuskan anak saya, kalian enggak selamat. Kecewa banget dengan putusan. Bukti-bukti enggak bersalah," katanya.
Dalam perjalanan ke bui, terdakwa Virgiawan mengeluarkan perkataan yang menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelecehan seksual tersebut. "Kita enggak pernah melakukannya," tuturnya.
Sebelumnya Afrisca sudah divonis tujuh tahun penjara, namun Virgiawan dan Syahrial divonis delapan tahun penjara. Selain itu, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)