Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) fase 2 berlanjut. Namun, terjadi perubahan rute.
"Tetap lanjut, kan kebutuhan untuk angkutan umum massal sangat tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Ia menjelaskan desain yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dikaji. Rencananya, akan dicari rute lain yang tak berhimpitan dengan rute Moda Raya Terpadu (MRT).
"Yang bersinggungan di Pulogadung. Kemendagri mengusulkan cari rute baru. Itu yang sedang kami kaji," papar dia.
Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga
Seperti diketahui, LRT fase 2 terancam batal. Proyek tersebut dinilai berbenturan dengan proyek MRT koridor serupa.
LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama itu dianggap berbenturan dengan proyek MRT pemerintah pusat dengan rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
Pembangunan LRT jalur tersebut belum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) dan belum terakomodasi secara detail dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030.
Selain itu tidak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) fase 2 berlanjut. Namun, terjadi perubahan rute.
"Tetap lanjut, kan kebutuhan untuk angkutan umum massal sangat tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Ia menjelaskan desain yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dikaji. Rencananya, akan dicari rute lain yang tak berhimpitan dengan rute Moda Raya Terpadu (MRT).
"Yang bersinggungan di Pulogadung. Kemendagri mengusulkan cari rute baru. Itu yang sedang kami kaji," papar dia.
Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga
Seperti diketahui, LRT fase 2 terancam batal. Proyek tersebut dinilai berbenturan dengan proyek MRT koridor serupa.
LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama itu dianggap berbenturan dengan proyek MRT pemerintah pusat dengan rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
Pembangunan LRT jalur tersebut belum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) dan belum terakomodasi secara detail dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030.
Selain itu tidak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)