Jakarta: Ombudsman Jakarta belum melihat adanya aturan yang bisa menghukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Ombudsman menilai Pemprov DKI tak bisa diberi sanksi.
"Sebetulnya dalam Keppres (Keputusan Presiden) tersebut tidak ada turunan terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 mengatur tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Aturan ini hanya mewajibkan Pemprov DKI Jakarta meminta izin Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yaitu Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Menurut Teguh, masalah revitalisasi yaitu tidak adanya koordinasi antara DPRD, Pemprov DKI, dan Mensesneg. Makanya, ia menyarankan pemeriksaan oleh DPRD dan inspektorat untuk merunut akar masalah proyek tersebut.
Teguh juga menyoroti desain revitalisasi Monas. Ia menyarankan desain ruang terbuka hijau (RTH) yang diwacanakan Pemprov lewat revitalisasi Monas dikaji ulang.
"Termasuk penanaman kembali pohon-pohon yang ditebang sebagai paru-paru kota," tambah dia.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
Jakarta: Ombudsman Jakarta belum melihat adanya aturan yang bisa menghukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Ombudsman menilai Pemprov DKI tak bisa diberi sanksi.
"Sebetulnya dalam Keppres (Keputusan Presiden) tersebut tidak ada turunan terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 mengatur tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Aturan ini hanya mewajibkan Pemprov DKI Jakarta meminta izin Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yaitu Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Menurut Teguh, masalah revitalisasi yaitu tidak adanya koordinasi antara DPRD, Pemprov DKI, dan Mensesneg. Makanya, ia menyarankan pemeriksaan oleh DPRD dan inspektorat untuk merunut akar masalah proyek tersebut.
Teguh juga menyoroti desain revitalisasi Monas. Ia menyarankan desain ruang terbuka hijau (RTH) yang diwacanakan Pemprov lewat revitalisasi Monas dikaji ulang.
"Termasuk penanaman kembali pohon-pohon yang ditebang sebagai paru-paru kota," tambah dia.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)