Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Salah satunya, mengadakan uji emisi gratis bagi kendaraan.
"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang," dikutip dari media sosial resmi Pemprov DKI, Sabtu, 2 Januari 2020.
Pemprov mengadakan empat kali uji emisi gratis selama Januari 2021 di empat lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu, 6 Januari 2021. Kemudian, di depan Gedung CNI, Jakarta Barat, Rabu, 13 Januari 2021.
Lalu, di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Senin, 18 Januari 2021. Serta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2021.
(Baca: Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang)
Uji emisi juga bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Pendaftaran melalui aplikasi e-Uji Emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan ada sanksi bagi motor dan mobil yang tak mengikuti atau tidak lulus uji emisi gas buang. Sanksi berupa disinsentif tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan disinsentif kendaraan yang tak ikut atau tidak lulus uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan diundangkan sejak 24 Juli 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Salah satunya, mengadakan uji emisi gratis bagi kendaraan.
"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang," dikutip dari media sosial resmi Pemprov DKI, Sabtu, 2 Januari 2020.
Pemprov mengadakan empat kali uji emisi gratis selama Januari 2021 di empat lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu, 6 Januari 2021. Kemudian, di depan Gedung CNI, Jakarta Barat, Rabu, 13 Januari 2021.
Lalu, di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Senin, 18 Januari 2021. Serta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2021.
(Baca:
Kendaraan Tak Ikut Uji Emisi Bisa Ditilang)
Uji emisi juga bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Pendaftaran melalui aplikasi e-Uji Emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan ada sanksi bagi motor dan mobil yang tak mengikuti atau tidak lulus uji emisi gas buang. Sanksi berupa disinsentif tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan disinsentif kendaraan yang tak ikut atau tidak lulus uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan diundangkan sejak 24 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)