Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan ada sanksi bagi motor dan mobil yang tak mengikuti atau tidak lulus uji emisi gas buang. Sanksi tersebut berupa disinsentif tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan disinsentif kendaraan yang tak ikut atau tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan itu diundangkan sejak 24 Juli 2020.
"(Pergub itu) mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Syaripudin dalam keterangannya, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca: Kendaraan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Tak Lulus Uji Emisi
Syaripudin menyampaikan aturan itu hadir sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil uji emisi. Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uni emisi ketika memeriksa kendaraan.
Penegakan hukum di jalan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Pasal 285 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan ada sanksi bagi motor dan mobil yang tak mengikuti atau tidak lulus
uji emisi gas buang. Sanksi tersebut berupa disinsentif tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta Syaripudin mengatakan disinsentif kendaraan yang tak ikut atau tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan itu diundangkan sejak 24 Juli 2020.
"(Pergub itu) mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Syaripudin dalam keterangannya, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca: Kendaraan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Tak Lulus Uji Emisi
Syaripudin menyampaikan aturan itu hadir sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil uji emisi. Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uni emisi ketika memeriksa kendaraan.
Penegakan hukum di jalan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Pasal 285 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)