Jakarta: Pengawasan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta diperketat. Setiap rumah di Ibu Kota harus menunjuk satu kader covid-19.
"Kita minta anggota keluarga di setiap rumah untuk menunjuk satu orang sebagai kader covid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, 9 November 2020.
Menurut Ariza, kehadiran kader covid-19 di tiap rumah bertujuan sebagai penghubung yang berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mereka wajib melaporkan situasi dan kondisi anggota keluarga di rumah.
"Mereka juga penghubung menyampaikan pesan-pesan dari Pemprov DKI, termasuk dari Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucap Ariza.
Baca: Masyarakat Diminta Mewaspadai Penyakit Lain Selama Pandemi Covid-19
Pengawasan juga dilakukan di tingkat kecamatan, kelurahan sampai tingkat RT/RW. Ini guna memetakan kasus aktif, memudahkan kontak tracing, dan penerapan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar mulai dari tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar, tentu sudah diatur sanksi-sanksi sesuai Perda Penanggulanan Covid-19," kata Ariza.
Jakarta: Pengawasan
protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta diperketat. Setiap rumah di Ibu Kota harus menunjuk satu kader covid-19.
"Kita minta anggota keluarga di setiap rumah untuk menunjuk satu orang sebagai kader covid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, 9 November 2020.
Menurut Ariza, kehadiran kader
covid-19 di tiap rumah bertujuan sebagai penghubung yang berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mereka wajib melaporkan situasi dan kondisi anggota keluarga di rumah.
"Mereka juga penghubung menyampaikan pesan-pesan dari
Pemprov DKI, termasuk dari Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ucap Ariza.
Baca:
Masyarakat Diminta Mewaspadai Penyakit Lain Selama Pandemi Covid-19
Pengawasan juga dilakukan di tingkat kecamatan, kelurahan sampai tingkat RT/RW. Ini guna memetakan kasus aktif, memudahkan kontak tracing, dan penerapan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar mulai dari tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar, tentu sudah diatur sanksi-sanksi sesuai Perda Penanggulanan
Covid-19," kata Ariza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)