Jakarta: Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta S Andyka optimistis raihan pendapat asli daerah (PAD) DKI Jakarta melalui pajak daerah akan mencapai 95 persen. Sampai Senin, 7 Desember 2020, raihan pajak telah mencapai Rp28,8 triliun dari target Rp32,4 triliun.
"Karena apa, biasanya pendapatan pajak, orang bayar pajak seperti PBB (pajak bumi dan bangunan), pajak kendaraan itu semua dadakan di akhir tahun," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 9 Desember 2020.
Andyka menegaskan tidak masalah jika perolehan pajak tidak mencapai 100 persen karena memang sulit untuk dilakukan. Perolehan pajak DKI pernah mencapai lebih 100 persen saat pemerintah pusat menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Sebetulnya tidak apa jika hanya mencapai 95 atau 98 persen. Karena memang tidak mungkin kita bisa dapat 100 persen. Selain itu, belanja kita juga enggak pernah sampai 100 persen. Penyerapan anggaran tahun ini prediksi saya paling hanya 85 persen," terang dia.
Baca: 82 Kelurahan di Jakarta Rawan Banjir
Namun demikian, anggota Fraksi Partai Gerindra itu tetap mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya agar raihan pajak maksimal. Meski pembayaran pajak secara daring tersedia untuk mempermudah masyarakat, nyatanya warga lebih senang mengantre di kantor pajak maupun samsat untuk membayarkan pajak.
"Untuk itu, saya tetap minta agar ada optimalisasi. Jemput bola, datangi wajib pajaknya. Datang ke mal-mal, apartemen, kantor-kantor. Apartemen mewah-mewah yang sudah terisi itu lihat saja parkirannya. Mobil mewah semua. Tapi pertanyaannya sudah bayar pajak belum? Nah, itu harus didatangi," jelas dia.
Di samping itu, ia meminta agar relaksasi bagi para wajib pajak khususnya pemilik kendaraan. Agar para pemilik kendaraan mau patuh bayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa membebaskan denda administrasi.
Bapenda DKI Jakarta juga telah melakukan serangkaian upaya agar para wajib pajak terangsang untuk patuh dan taat membayar pajak. Salah satunya pada pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan (PBB P-2), Bapenda DKI telah meluncurkan kebijakan penyampaian surat penagihan pajak terutang (SPPT) secara elektronik melalui email dan aplikasi.
Jakarta: Anggota Komisi C Bidang Keuangan
DPRD DKI
Jakarta S Andyka optimistis raihan pendapat asli daerah (PAD)
DKI Jakarta melalui pajak daerah akan mencapai 95 persen. Sampai Senin, 7 Desember 2020, raihan pajak telah mencapai Rp28,8 triliun dari target Rp32,4 triliun.
"Karena apa, biasanya pendapatan pajak, orang bayar pajak seperti PBB (pajak bumi dan bangunan), pajak kendaraan itu semua dadakan di akhir tahun," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 9 Desember 2020.
Andyka menegaskan tidak masalah jika perolehan pajak tidak mencapai 100 persen karena memang sulit untuk dilakukan. Perolehan pajak DKI pernah mencapai lebih 100 persen saat pemerintah pusat menerapkan pengampunan pajak atau
tax amnesty.
"Sebetulnya tidak apa jika hanya mencapai 95 atau 98 persen. Karena memang tidak mungkin kita bisa dapat 100 persen. Selain itu, belanja kita juga enggak pernah sampai 100 persen. Penyerapan anggaran tahun ini prediksi saya paling hanya 85 persen," terang dia.
Baca:
82 Kelurahan di Jakarta Rawan Banjir
Namun demikian, anggota Fraksi Partai Gerindra itu tetap mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya agar raihan pajak maksimal. Meski pembayaran pajak secara daring tersedia untuk mempermudah masyarakat, nyatanya warga lebih senang mengantre di kantor pajak maupun samsat untuk membayarkan pajak.
"Untuk itu, saya tetap minta agar ada optimalisasi. Jemput bola, datangi wajib pajaknya. Datang ke mal-mal, apartemen, kantor-kantor. Apartemen mewah-mewah yang sudah terisi itu lihat saja parkirannya. Mobil mewah semua. Tapi pertanyaannya sudah bayar pajak belum? Nah, itu harus didatangi," jelas dia.
Di samping itu, ia meminta agar relaksasi bagi para wajib pajak khususnya pemilik kendaraan. Agar para pemilik kendaraan mau patuh bayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa membebaskan denda administrasi.
Bapenda DKI Jakarta juga telah melakukan serangkaian upaya agar para wajib pajak terangsang untuk patuh dan taat membayar pajak. Salah satunya pada pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan (PBB P-2), Bapenda DKI telah meluncurkan kebijakan penyampaian surat penagihan pajak terutang (SPPT) secara elektronik melalui email dan aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)