Jakarta: Sebanyak 431 restoran atau rumah makan ditertibkan dan ditutup dalam pembatasan sosial skala besar (PSBB) jilid II. Puluhan perkantoran juga disegel sementara usai terjaring operasi yustisi.
"Yang ditutup sementara itu perkantoran ada 48 dan 431 tempat makan atau restoran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ratusan tempat makan dan perkantoran itu disegel dalam operasi yustisi sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020. Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan Satpol PP itu menerapkan aturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Regulasi itu mewajibkan perkantoran membatasi maksimal 25% pegawai di kantor. Sementara itu, restoran diwajibkan melayani pesan antar pelanggan.
Tempat makan yang dirazia dan ditutup sementara nekat melayan makan di tempat. Sehingga tempat usaha disegel.
"Kami kedepankan teman-teman dari Satpol PP dengan mendasari Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020," kata Yusri.
(Rahmatul Fajri)
Jakarta: Sebanyak 431 restoran atau rumah makan ditertibkan dan ditutup dalam pembatasan sosial skala besar (
PSBB) jilid II. Puluhan perkantoran juga disegel sementara usai terjaring operasi yustisi.
"Yang ditutup sementara itu perkantoran ada 48 dan 431 tempat makan atau restoran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ratusan tempat makan dan perkantoran itu disegel dalam operasi
yustisi sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020. Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan Satpol PP itu menerapkan aturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Regulasi itu mewajibkan perkantoran membatasi maksimal 25% pegawai di kantor. Sementara itu, restoran diwajibkan melayani pesan antar pelanggan.
Tempat makan yang dirazia dan ditutup sementara nekat melayan makan di tempat. Sehingga tempat usaha disegel.
"Kami kedepankan teman-teman dari Satpol PP dengan mendasari Pergub
DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan juga Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020," kata Yusri.
(Rahmatul Fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)