Jakarta: Anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat (PPMK) Lembaga Masyarakat Kota (LMK) tidak tercantum dalam RAPBD 2018. Pasalnya, anggaran PPMK LMK sudah pernah dianggarkan pada tahun lalu.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Dien Emawati mengatakan dana PPMK LMK tidak dicairkan karena ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menyatakan dana PPMK LMK tumpang tindih dengan kegiatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ada temuan tertulis. Adanya tumpang tindih antara yang dikerjakan PPMK dengan dinas terkait," kata Dien dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Alasan lain adalah dana hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus. "Kemarin BPKP koordinasi dengan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) jadi 2017 enggak kami berikan. Tahun depan 2018 kita harapkan bisa kita lakukan kembali," ungkap dia.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari sedikit geram. Menurut dia, anggaran itu penting untuk program pembinaan masyarakat.
"Kenapa kita anggarkan? Karena PPMK LMK 2015 enggak kita anggarkan, 2016 enggak dianggarkan sehingga 2017 kita anggarkan. Kan katanya anggaran ini tergantung BPKD," ungkap dia.
Baca: Dana Kembar untuk Veteran DKI Dihapus
Politikus Partai Hanura ini membantah bila kegiatan PPMK LMK tumpang tindih dengan SKPD terkait. Sebaliknya, program PPMK LMK bisa melengkapi program yang tidak ada di SKPD.
"Kita sudah sepakat bahwa program yang ada di dinas tidak akan dilakukan di PPMK sehingga PPMK mengacu pada kegiatan lingkungan yang tidak terkait dalam dinas mana pun," ungkap dia.
Ruslan menuding Dien tidak berniat memasukkan anggaran tersebut. "Jadi memang Ibu enggak punya keinginan untuk memberikan anggaran," pungkas dia.
Jakarta: Anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat (PPMK) Lembaga Masyarakat Kota (LMK) tidak tercantum dalam RAPBD 2018. Pasalnya, anggaran PPMK LMK sudah pernah dianggarkan pada tahun lalu.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Dien Emawati mengatakan dana PPMK LMK tidak dicairkan karena ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menyatakan dana PPMK LMK tumpang tindih dengan kegiatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ada temuan tertulis. Adanya tumpang tindih antara yang dikerjakan PPMK dengan dinas terkait," kata Dien dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Alasan lain adalah dana hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus. "Kemarin BPKP koordinasi dengan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) jadi 2017 enggak kami berikan. Tahun depan 2018 kita harapkan bisa kita lakukan kembali," ungkap dia.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari sedikit geram. Menurut dia, anggaran itu penting untuk program pembinaan masyarakat.
"Kenapa kita anggarkan? Karena PPMK LMK 2015 enggak kita anggarkan, 2016 enggak dianggarkan sehingga 2017 kita anggarkan. Kan katanya anggaran ini tergantung BPKD," ungkap dia.
Baca: Dana Kembar untuk Veteran DKI Dihapus
Politikus Partai Hanura ini membantah bila kegiatan PPMK LMK tumpang tindih dengan SKPD terkait. Sebaliknya, program PPMK LMK bisa melengkapi program yang tidak ada di SKPD.
"Kita sudah sepakat bahwa program yang ada di dinas tidak akan dilakukan di PPMK sehingga PPMK mengacu pada kegiatan lingkungan yang tidak terkait dalam dinas mana pun," ungkap dia.
Ruslan menuding Dien tidak berniat memasukkan anggaran tersebut. "Jadi memang Ibu enggak punya keinginan untuk memberikan anggaran," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)