Ilustrasi--MI/Galih Pradipta
Ilustrasi--MI/Galih Pradipta

Regulasi Baru Taksi Online Dinilai Memenuhi Unsur Kesetaraan

Ilham wibowo • 01 November 2017 11:14
medcom.id, Jakarta: Regulasi baru aturan taksi online dinilai sudah merangkul keinginan semua pihak yang berkecimpung di dunia usaha transportasi. Payung hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 itu dinilai memenuhi unsur kesetaraan dengan taksi konvensional.
 
"Aturan memang tidak ada yang pernah sempurna, tatapi ini mengakomodir semuanya supaya timbul kesetaraan (taksi online) dengan pemain lama," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Metrotvnews.com, Rabu, 1 November 2017.
 
Aturan baru tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut resmi berlaku per hari ini, Rabu 1 November 2017. Menurut dia, sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalam regulasi baru pengaturan taksi online ini bisa dipahami untuk bisa memenuhi aspek hukum.

Baca: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online
 
Kesembilan substansi tersebut yakni argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
 
"Kalau ada kelompok yang menentang Permenhub ini, berarti kelompok tersebut adalah yang ingin berusaha melakukan kegiatan tapi ilegal karena tidak mau berizin," ujar Shafruhan.
 
Baca: Menhub Beri Waktu Sebulan Taksi Online Penuhi Tiga Syarat
 
Shafruhan menegaskan, Organda DKI sepenuhnya mendukung permberlakuan regulasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini. Aspek payung hukum, kata dia, penting dimiliki lantaran usaha bidang transportasi melibatkan masyarakat umum.
 
"Kita berharap semua kelompok anak bangsa yang melakukan kegiatan usaha mari semua sama-sama berada dalam jalur legal. Pemerintah harus tegas bagaimana menerapkan melakukan aturan ini agar prilaku perusahaan aplikasi jangan lagi melakukan tindakan yang di luar hukum," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan