Jakarta: Direktur Jakarta Internasional Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin siap dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proses pelelangan JIS yang dianggap tak transparan. Ia mengaku sudah memiliki data yang akurat.
"Kita siap karena semuanya didasarkan dengan data, bukan deskripsi," kata Iwan kepada Medcom.id, Jakarta Timur, Rabu, 25 September 2019.
Ia sudah menyiapkan berkas membuktikan proses tender berlangsung transparan. Dia pun siap membuka skor penilaian antara Konsorsium PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan dan Konsorsium PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Indah Karya.
"Kita siapkan data-data yang akuntabel yang menghasilkan akumulasi skor," ujar dia.
Iwan menegaskan proses tender sudah transparan dan sesuai prosedur. Proses itu pun sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi.
"Kita juga diawasi Tim Pengawas Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) karena ini kan program strategis daerah," terang Iwan.
Ia menuturkan sebelum dan setelah tender pihaknya rutin melapor ke TP4D dan Kejaksaan Tinggi. Bahkan, dia buka-bukaan soal penilaian ke mereka.
Dalam penilaian, PT JakPro memberi porsi 70 persen teknis dan 30 persen harga. Penilaian teknis penting untuk menjaga standar dan kualitas stadion.
"Kita mau lihat apakah ini benar-benar mengerti tentang bangunan dan memahami dari sisi teknisnya metode kerjanya dan kualitasnya. Di situ, kita bukan semua proposal teknis dan dibandingkan kemudian menang KSO Wika, Jaya, dan PP," terang dia.
Dari sisi harga, Adhi Karya menawarkan harga lebih murah. Namun, Iwan mengatakan harga tak menentukan keputusan itu.
"Kita kan ada harga perkiraan sementara, itu kan berdasarkan nilai kewajaran dan konsultan. Jadi, karena ini menyangkut teknologi dan kualitas dan itu berhubungan langsung dengan harga," ujarnya.
Setelah diakumulasi, Konsorsium PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan dinyatakan menang. Kemudian, protes datang dari Konsorsium PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Indah Karya.
Adhi Karya cs menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan KPPU terkait proses pelelangan yang dinilai tak transparan. Mereka memprotes hasil pemenangan tender karena mengajukan harga lebih murah, yaitu sebesar Rp3,782 triliun ketimbang penawaran Wika cs sebesar Rp4,085 triliun.
Jakarta: Direktur Jakarta Internasional Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin siap dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proses pelelangan JIS yang dianggap tak transparan. Ia mengaku sudah memiliki data yang akurat.
"Kita siap karena semuanya didasarkan dengan data, bukan deskripsi," kata Iwan kepada
Medcom.id, Jakarta Timur, Rabu, 25 September 2019.
Ia sudah menyiapkan berkas membuktikan proses tender berlangsung transparan. Dia pun siap membuka skor penilaian antara Konsorsium PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan dan Konsorsium PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Indah Karya.
"Kita siapkan data-data yang akuntabel yang menghasilkan akumulasi skor," ujar dia.
Iwan menegaskan proses tender sudah transparan dan sesuai prosedur. Proses itu pun sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi.
"Kita juga diawasi Tim Pengawas Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) karena ini kan program strategis daerah," terang Iwan.
Ia menuturkan sebelum dan setelah tender pihaknya rutin melapor ke TP4D dan Kejaksaan Tinggi. Bahkan, dia buka-bukaan soal penilaian ke mereka.
Dalam penilaian, PT JakPro memberi porsi 70 persen teknis dan 30 persen harga. Penilaian teknis penting untuk menjaga standar dan kualitas stadion.
"Kita mau lihat apakah ini benar-benar mengerti tentang bangunan dan memahami dari sisi teknisnya metode kerjanya dan kualitasnya. Di situ, kita bukan semua proposal teknis dan dibandingkan kemudian menang KSO Wika, Jaya, dan PP," terang dia.
Dari sisi harga, Adhi Karya menawarkan harga lebih murah. Namun, Iwan mengatakan harga tak menentukan keputusan itu.
"Kita kan ada harga perkiraan sementara, itu kan berdasarkan nilai kewajaran dan konsultan. Jadi, karena ini menyangkut teknologi dan kualitas dan itu berhubungan langsung dengan harga," ujarnya.
Setelah diakumulasi, Konsorsium PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan dinyatakan menang. Kemudian, protes datang dari Konsorsium PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Indah Karya.
Adhi Karya cs menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan KPPU terkait proses pelelangan yang dinilai tak transparan. Mereka memprotes hasil pemenangan tender karena mengajukan harga lebih murah, yaitu sebesar Rp3,782 triliun ketimbang penawaran Wika cs sebesar Rp4,085 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)