medcom.id Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengapresiasi kepolisian yang memberikan sanksi tilang biru kepada penerobos busway. Sanksi maksimal itu diharapkan dapat memberikan efek jera pada pengendara yang bandel.
"Evaluasi lumayan sih laporannya, dia (polisi) sudah tilang biru. Kami terima kasih kepada kepolisian yang langsung tilang biru," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Menurut Ahok, jumlah petugas yang ada belum cukup untuk melakukan sterilisasi. Buktinya masih banyak pengendara yang berhasil menerobos busway. "Kami evaluasi petugas kurang cukup, kami mungkin akan segera pasang palang lagi," ujarnya.
Selain mengerahkan petugas, nantinya akan dipasang portal di setiap pintu masuk jalur TransJakarta. Portal bisa membantu petugas untuk menghalau pengendara yang akan menerobos. PT TransJakarta rencananya akan memasang 120 portal.
Ahok mengklaim kepolisian sudah satu pemikiran dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ibu Kota memerlukan jalur evakuasi. Jalur bus TransJakarta ini bisa menjadi salah satu pilihan sebagai jalur evakuasi.
"Kami sepakat butuh satu jalur evakuasi di DKI yang begitu macet. Jalur evakuasi kami adalah busway. Itu yang penting, makanya harus steril," ujarnya.
medcom.id Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengapresiasi kepolisian yang memberikan sanksi tilang biru kepada penerobos busway. Sanksi maksimal itu diharapkan dapat memberikan efek jera pada pengendara yang bandel.
"Evaluasi lumayan sih laporannya, dia (polisi) sudah tilang biru. Kami terima kasih kepada kepolisian yang langsung tilang biru," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Menurut Ahok, jumlah petugas yang ada belum cukup untuk melakukan sterilisasi. Buktinya masih banyak pengendara yang berhasil menerobos busway. "Kami evaluasi petugas kurang cukup, kami mungkin akan segera pasang palang lagi," ujarnya.
Selain mengerahkan petugas, nantinya akan dipasang portal di setiap pintu masuk jalur TransJakarta. Portal bisa membantu petugas untuk menghalau pengendara yang akan menerobos. PT TransJakarta rencananya akan memasang 120 portal.
Ahok mengklaim kepolisian sudah satu pemikiran dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ibu Kota memerlukan jalur evakuasi. Jalur bus TransJakarta ini bisa menjadi salah satu pilihan sebagai jalur evakuasi.
"Kami sepakat butuh satu jalur evakuasi di DKI yang begitu macet. Jalur evakuasi kami adalah busway. Itu yang penting, makanya harus steril," ujarnya
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)