medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran permukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Fadli menilai, pembongkaran dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," kata Fadli, melalui siaran persnya, Rabu (28/9/2016).
Seharusnya, kata Fadli, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Hal itu menyusul proses gugatan warga Bukit Duri yang masih diproses di pengadilan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung.
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," ujarnya.
Baca: Penertiban Bukit Duri Dipastikan Tuntas Hari Ini
Politikus Gerindra ini, mengingatkan, janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," ungkapnya.
Maka itu dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mengambil tindakan, mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Apalagi yang dampaknya terkait dengan hajat hidup banyak orang.
"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," pungkas Fadli.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran permukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Fadli menilai, pembongkaran dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," kata Fadli, melalui siaran persnya, Rabu (28/9/2016).
Seharusnya, kata Fadli, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Hal itu menyusul proses gugatan warga Bukit Duri yang masih diproses di pengadilan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung.
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," ujarnya.
Baca:
Penertiban Bukit Duri Dipastikan Tuntas Hari Ini
Politikus Gerindra ini, mengingatkan, janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," ungkapnya.
Maka itu dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mengambil tindakan, mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Apalagi yang dampaknya terkait dengan hajat hidup banyak orang.
"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," pungkas Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)