Sepeda Motor mangkal di Trotoar--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Sepeda Motor mangkal di Trotoar--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Mangkal di Trotoar, Siap-Siap Motor 'Dikandangkan'

Whisnu Mardiansyah • 06 Juni 2016 13:44
medcom.id, Jakarta: Fungsi pedestrian atau jalur pejalan kaki di Ibu Kota kerap berubah fungsinya. Mulai sebagai tempat pedagang kaki lima menggelar lapak hingga jadi pangkalan ojek.
 
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengancam bakal 'mengandangkan' sepeda motor pengojek yang mangkal di trotoar. Petugas tidak akan tinggal diam membiarkan pelanggaran.
 
"Imbauan dulu. Kalau masih tetap membandel, kita kempesin, dan cabut pentil. Kalau masih membandel terpaksa kita angkut," kata  Widodo, salah satu petugas Dishub Jakarta Pusat di Halte Dukuh Atas kepada Metrotvnews.com, di  Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Sosialisasi mengenai larangan mangkal di trotoar terpampang banyak di sejumlah halte dan perkantoran sepanjang Jalan Sudirman. Seperti di Halte Dukuh Atas, Menara Balindo dan Gedung BCA Central.
 
Mangkal di Trotoar, Siap-Siap Motor Dikandangkan
Sepeda Motor mangkal di Trotoar depan Ratu Plaza--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah.
 
Metrotvnews.com
mencoba menelusuri jalur sepanjang Jalan Sudirman. Faktanya, masih ditemukan sejumlah pengojek, baik online maupun konvensional, mangkal di trotoar. Seperti di Jembatan Penyeberangan Orang Polda Metro Jaya dan depan Ratu Plaza.
 
Saat ditemui Metrotvnews.com, Agus, salah satu pengojek online, membantah sedang mangkal. Ia berdalih sedang menunggu penumpang yang sudah memesan ojeknya. "Enggak saya cuma nunggu orderan, orangnya masih di dalam," kata Agus.
 
Ia mengaku mengetahui ada larangan sepeda motor mangkal di trotoar. Bahkan, saat Operasi Patuh Jaya ia tidak berani mangkal lama-lama. Pasalnya petugas Satpol PP dan petugas Dishub rutin patroli. "Takut diangkut motornya, katanya RP250 ribu dendanya," jelas Agus.
 
Menurut Widodo, meski masih ada sepeda motor yang membandel, kondisi trotoar saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Halte Dukuh Atas sudah steril dari angkutan umum dan pengojek. "Sekarang kita justru yang mengarahkan masyarakat agar memberhentikan angkutan umum di halte," kata Widodo.
 
Polda Metro Jaya pada 17-31 Mei telah melakukan penertiban trotoar yang kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor, dan pedagang kaki lima. Penertiban ini dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut sesuai peruntukan.
 
Mangkal di Trotoar, Siap-Siap Motor Dikandangkan
Spanduk larangan Sepeda Motor parkir di Trotoar--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah.

 
Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kesemerawutan penggunaan trotoar ini seperti terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Hingga Jalan MH. Thamrin. Trotoar di kawasan ini sering disalahgunakan sebagai tempat mangkal ojek, dan area pedagang kaki lima.
 
Hasil selama penertiban, 192 pengendara motor yang sedang mangkal di trotoar terjaring razia. Ratusan pengendara itu dikenakan sanksi tindak pelanggaran (tilang) lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
 
Selain pengendara motor, aparat kepolisian dalam operasi ini juga memberi teguran kepada 128 orang lainnya guna mengatasi kesemerawutan di trotoar. Budiyato menuturkan, kini telah terjadi perubahan situasi di kawasan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan