medcom.id, Bogor: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat memastikan kandungan vaksin yang diambil dari lima rumah sakit bersalin di Kabupaten Bogor, tidak berbahaya. Kendati demikian, distribusi dari vaksin-vaksin tersebut dipastikan ilegal.
Kepala BPOM Jawa Barat, Abdul Rahim, mengatakan sebanyak 65 sampel dari empat jenis vaksin yang diambil di Kabupaten Bogor sudah diuji di pusat pengujian obat dan makanan nasional. Tidak ada masalah dengan kandungan vaksin, atau sama dengan yang didistribusikan perusahaan resmi.
"Kalau khusus Bogor, saya bilang tidak ada yang palsu," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Senin (18/6/2016).
Abdul menambahkan, pengambilan sampel di lima rumah sakit bersalin di Kabupaten Bogor dilakukan karena diperoleh dengan jalur yang tidak resmi. Rumah sakit mengambil vaksin secara ilegal dari perusahaan abal-abal.
"Iya (ilegal) tidak dibeli di distributor resmi, tapi hasilnya bagus," katanya.
Kendati demikian, BPOM Jabar tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada lima rumah sakit itu. BPOM hanya meneliti dan menyampaikan hasilnya kepada Satgas Pemberantasan Vaksin Palsu.
"Di situ kan ada Menkes, BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Mereka nanti yang memberikan sanksi karena izin-izin rumah sakit tidak ada di BPOM," kata Abdul.
medcom.id, Bogor: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat memastikan kandungan vaksin yang diambil dari lima rumah sakit bersalin di Kabupaten Bogor, tidak berbahaya. Kendati demikian, distribusi dari vaksin-vaksin tersebut dipastikan ilegal.
Kepala BPOM Jawa Barat, Abdul Rahim, mengatakan sebanyak 65 sampel dari empat jenis vaksin yang diambil di Kabupaten Bogor sudah diuji di pusat pengujian obat dan makanan nasional. Tidak ada masalah dengan kandungan vaksin, atau sama dengan yang didistribusikan perusahaan resmi.
"Kalau khusus Bogor, saya bilang tidak ada yang palsu," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Senin (18/6/2016).
Abdul menambahkan, pengambilan sampel di lima rumah sakit bersalin di Kabupaten Bogor dilakukan karena diperoleh dengan jalur yang tidak resmi. Rumah sakit mengambil vaksin secara ilegal dari perusahaan abal-abal.
"Iya (ilegal) tidak dibeli di distributor resmi, tapi hasilnya bagus," katanya.
Kendati demikian, BPOM Jabar tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada lima rumah sakit itu. BPOM hanya meneliti dan menyampaikan hasilnya kepada Satgas Pemberantasan Vaksin Palsu.
"Di situ kan ada Menkes, BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Mereka nanti yang memberikan sanksi karena izin-izin rumah sakit tidak ada di BPOM," kata Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)