Lokasi pemberlakuan ganjil genap pengganti penyekatan di DKI Jakarta.
Lokasi pemberlakuan ganjil genap pengganti penyekatan di DKI Jakarta.

Headline News

Penyekatan Jalan di Jakarta Disetop Mulai Kamis, Ganjil-Genap Berlaku

MetroTV • 12 Agustus 2021 03:10
Jakarta: Penyekatan jalan di DKI Jakarta disetop pada perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penyekatan jalan akan diganti penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.
 
Sistem ganjil-genap akan berlaku di 8 ruas jalan. “(Ganjil-genap) akan diberlakukan mulai Kamis (12 Agustus 2021) mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata reporter Metro TV Febrian Ahmad dalam tayangan Headline News, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Penerapan sistem ganjil-genap ini akan dipantau oleh petugas yang kepolisian dan Dinas Pehubungan DKI Jakarta. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang juga disiapkan di sejumlah ruas jalan.

Namun, belum ada keterangan seputar sanksi bagi pelanggar ganjil-genap tersebut. “Baik itu penilangan atau pun sanksi lainnya,” lanjut Febrian.
 
Kedelapan ruas jalan tersebut yakni:
1. Jl. Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Gatot Subroto
7. Jl. Jendral Sudirman
8. Jl. MH Thamrin.
 
Pengendaran sektor esensial dan kritikal masih tetap harus mempersiapkan STRP sebagai syarat perjalanan. Penerapan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hingga Senin, 16 Agustus 2021. (Aulya Syifa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan