Jakarta: PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional. Jam operasional ini disesuaikan untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, menyebut kebijakan ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19. Khususnya, pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku selama satu pekan mulai 23-31 Mei 2021.
"Mulai besok, semua layanan TransJakarta mulai BRT dan Non-BRT akan diperpendek, yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00–21-30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB," ujar Prasetia di Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021.
Untuk layanan tenaga medis, kata Prasetia, akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB. Sebelumnya layanan medis beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
"Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman, dan nyaman," kata dia.
Baca: Layanan TransJakarta Kembali Normal Hingga Pukul 10 Malam
Prasetia mengatakan TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan, yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan. Kemudian, bus sedang maksimal 30 pelanggan dan bus kecil maksimal 15 pelanggan.
Semua armada dipastikan sudah memenuhi protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan. Termasuk, memasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosedur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan TransJakarta," kata dia.
Jakarta: PT
Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional. Jam operasional ini disesuaikan untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, menyebut kebijakan ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran
covid-19. Khususnya, pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku selama satu pekan mulai 23-31 Mei 2021.
"Mulai besok, semua layanan TransJakarta mulai BRT dan Non-BRT akan diperpendek, yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00–21-30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB," ujar Prasetia di Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021.
Untuk layanan tenaga medis, kata Prasetia, akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB. Sebelumnya layanan medis beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
"Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman, dan nyaman," kata dia.
Baca:
Layanan TransJakarta Kembali Normal Hingga Pukul 10 Malam
Prasetia mengatakan TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan, yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan. Kemudian, bus sedang maksimal 30 pelanggan dan bus kecil maksimal 15 pelanggan.
Semua armada dipastikan sudah memenuhi
protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan. Termasuk, memasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
"Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosedur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan TransJakarta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)