Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

70 Lebih Pimpinan Perusahaan di DKI Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2021 18:19
Jakarta: Polisi telah menyidik 34 perusahaan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta. Puluhan pimpinan dari 34 perusahaan itu ditetapan sebagai tersangka. 
 
"Sekitar 70 lebih tersangka, ada dua dan ada yang tiga tersangka dari masing-masing perusahaan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2021. 
 
Yusri tidak membeberkan identitas ke-70 orang tersangka. Dia menyebut rata-rata tersangka merupakan pimpinan, manajer, dan pejabat eksekutif tertinggi atau Chief Executive Officer (CEO). 

"Kan yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya, yang memang sudah tahu itu nonesensial dan nonkritikal, tapi memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor," ujar Yusri. 
 
Baca: PPKM Diperluas ke 15 Daerah, Simak Aturannya
 
Yusri mengatakan 70 orang lebih tersangka itu dikenakan sanksi pidana. Sanksi sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta. 
 
Sementara itu, Yusri menyebut ada satu perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan itu. 
 
Sebanyak 35 perusahaan pelanggar PPKM darurat terjaring sejak Senin, 5 Juli 2021. Inspeksi mendadak (sidak) perusahaan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul masih banyaknya masyarakat mencoba menerobos penyekatan dengan alasan pekerjaan. Padahal, bukan termasuk sektor esensial dan kritikal
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan