Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengaku siap menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Beleid itu diyakini bakal memaksimalkan peran lembaga bantuan hukum (LBH) dalam membantu masyarakat mencari keadilan.
“Saya akan mendukung dengan keras dan siap menjadi inisiator bersama Fraksi NasDem,” kata Wibi usai audiensi bersama sejumlah LBH di Ruang Rapat Fraksi NasDem DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Wibi mengapresiasi masukan dari para perwakilan LBH. Dia memahami kesulitan LBH mulai dari anggaran, pencarian jaringan hukum, hingga administrasi.
Dia menilai wacana pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Yang pada pokoknya pemerintah daerah diberikan mandat untuk mendorong penganggaran penyelenggaraan bantuan hukum di daerahnya,” papar anggota Komisi C DPRD DKI itu.
Baca: Terlibat Tawuran, Remaja di Taman Sari dan Sawah Besar Ditangkap
Wibi menyebut hukum harus bersifat protektif terhadap warga negara. Penerapannya juga harus melibatkan segenap elemen masyarakat, baik lembaga swadaya masyarakat, pers, maupun organisasi masyarakat.
Jakarta: Ketua Fraksi
Partai NasDem DPRD DKI
Jakarta Wibi Andrino mengaku siap menginisiasi Peraturan Daerah (
Perda) tentang Bantuan Hukum. Beleid itu diyakini bakal memaksimalkan peran lembaga bantuan hukum (LBH) dalam membantu masyarakat mencari keadilan.
“Saya akan mendukung dengan keras dan siap menjadi inisiator bersama Fraksi NasDem,” kata Wibi usai audiensi bersama sejumlah LBH di Ruang Rapat Fraksi NasDem DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Wibi mengapresiasi masukan dari para perwakilan LBH. Dia memahami kesulitan LBH mulai dari anggaran, pencarian jaringan hukum, hingga administrasi.
Dia menilai wacana pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Yang pada pokoknya pemerintah daerah diberikan mandat untuk mendorong penganggaran penyelenggaraan bantuan hukum di daerahnya,” papar anggota Komisi C DPRD DKI itu.
Baca:
Terlibat Tawuran, Remaja di Taman Sari dan Sawah Besar Ditangkap
Wibi menyebut hukum harus bersifat protektif terhadap warga negara. Penerapannya juga harus melibatkan segenap elemen masyarakat, baik lembaga swadaya masyarakat, pers, maupun organisasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)