Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad
Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad

3.215 Kendaraan di Jakarta Ditilang Gara-gara Melawan Arah

Kautsar Widya Prabowo • 09 Mei 2024 18:40
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 3.215 kendaraan.
 
"Sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Syafrin menyebut razia teranyar yang dilakukan jajarannya dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sebanyak 200 telah ditilang.

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
 
"Penindakan dilaksanakan di 22 lokasi," ujar dia.
 
Baca juga: Tegas! Jukir Liar di Minimarket Bakal Disidang di Tempat

 
Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
 
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan