Peta demam berdarah di Jakarta/BMKG
Peta demam berdarah di Jakarta/BMKG

Denda Rp50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah Diterapkan Sejak 2007

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juni 2024 22:51
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta menegaskan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ada jentik nyamuk bukan hal yang baru. Aturan telah diterapkan sejak 2007.
 
"Sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah," ujar Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Juni 2024.
 
Dinkes melalui puskesmas melakukan pemantauan jentik nyamuk secara aktif. Ani meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya.

"Masyarakat untuk menjga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," jelasnya.
 
Baca: 918 Warga Jakpus Terjangkit DBD, 4 di Antaranya Meninggal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenakan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD.
 
Bukan hanya rumah-rumah warga, Perda ini juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga fasilitas kesehatan.
 
Dalam pemberlakuannya, para pelanggar tidak langsung dikenakan denda. Satpol PP akan terlebih dulu memberikan peringatan berupa teguran tertulis hingga penempelan stiker di pintu rumah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan