Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya memberantas juru parkir (jukir) liar. Salah satu upaya yang akan dilakukan yaitu sidang di tempat untuk menimbulkan efek jera.
"Pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," kata Kadishub Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Sanksi tersebut nantinya akan dilakukan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur.
"Kami siapkan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, tim lintas jaya akan ada tambahan dari satpol pp dan juga dari pengadilan negeri dan juga kejaksaan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya akan menyepakati jadwal patroli yang akan segera dilakukan pada minggu ini.
"Minggu ini kita akan sepakti jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," pungkas Syafrin. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta berupaya memberantas juru parkir (jukir) liar. Salah satu upaya yang akan dilakukan yaitu sidang di tempat untuk menimbulkan efek jera.
"Pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," kata Kadishub Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Sanksi tersebut nantinya akan dilakukan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur.
"Kami siapkan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, tim lintas jaya akan ada tambahan dari satpol pp dan juga dari pengadilan negeri dan juga kejaksaan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya akan menyepakati jadwal patroli yang akan segera dilakukan pada minggu ini.
"Minggu ini kita akan sepakti jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," pungkas Syafrin.
(MI/Mohamad Farhan Zuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)