Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Tahun Kemarin, 35 Ribu Anak Dieksplotasi

Whisnu Mardiansyah • 28 Maret 2016 18:15
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 35 ribu anak menjadi korban eksploitasi pada 2015. Celakanya, hanya sedikit dari mereka `terjamah` tangan pemerintah.
 
"Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masing-masing daerah yang potensi anak jalanannnya cukup signifikan, dalam waktu dekat harus dirikan RPSA," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ketika menyambangi Rumah Perlindungan Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).
 
Khofifah meminta Pemda dan Kepolisian berperan aktif dalam menangani masalah anak. Pemda diwajibkan punya shelter perlindungan untuk anak. Kepolisian pun harus aktif menangani eksploitasi terhadap anak. "Kemensos hanya penerima. Kami tidak berwenang sweeping anak jalanan," ujar Khofifah.

Mensos mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Metro Jaksel yang mengungkap kasus eksploitasi anak. Menurut dia, ini bisa pendorong gerakan Indonesia Bebas Anak Jalanan pada 2017.
 
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jaksel, menangkap dua wanita berinisial NH, 43, dan I, 35. Keduanya menjadi tersangka karena menjadikan anak di bawah umur sebagai pengemis, pengamen, penjual koran, dan menjadi joki 3 in 1 di kawasan Blok M serta Kebayoran Baru. Mereka dipaksa bekerja dari pagi sampai sore. "Kondisi mereka memprihatinkan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Wahyu Handiningrat, Kamis 24 Maret.  
 
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menciduk delapan orang dewasa dan mengamankan 17 anak-anak di beberapa lokasi di Jakarta Selatan. Salah seorang dari delapan orang dewasa diduga orang tua dari salah satu korban.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurung di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan