medcom.id, Jakarta: Angkutan umum tak laik jalan tapi masih dipaksakan `narik` bukan semata-mata karena faktor `perut`. Tapi juga karena penegakan hukum dan sistem perjanjian yang lemah antara pengemudi dengan perusahaan, serta antara perusahaan dan pemerintah.
"Jadi, nekatnya kendaraan umum tidak laik jalan bukan semata-mata didorong masalah perut," kata pengamat transportasi Danang Parikesit, Senin (4/1/2016).
Menurut Danang, laik jalan itu terkait dengan keselamatan dan emisi. Sedangkan layak operasi berhubungan dengan legalitas kendaraan. "Kedua unsur itu wajib dipenuhi. Tapi, nyatanya masih banyak yang melanggar," ujar Danang.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas dan lebih keras menerapkan aturan. Apalagi, kalau ada oknum yang melindungi pengoperasian bus bobrok. "Kalau ada oknum pemda yang melindungi harus dikenakan tindakan administratif PNS. Kalau tentara atau polisi, Gubernur bisa melaporkan ke pimpinannya," Danang menegaskan.
Danang juga berpendapat, kalau bisa, PT TransJakarta menjadi induk pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota. Ironisnya, sampai saat ini PT TransJakarta masih berkutat dengan pembenahan manajemen.
"Kalau kita melihat kapasitas pemda (untuk mengelola langsung angkutan umum) saat ini masih sulit. Apalagi dengan kondisi angkutan umum non-BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta yang salah urus dimasa lalu," kata Danang.
Hari ini, lima bus sedang kembali ditertibkan. Lima kendaraan meliputi dua unit Metromini, dua unit Kopaja, dan satu Kopami, serta satu unit bus besar Mayasari Bakti. Seluruh kendaraan kini disita di Depo milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Secara rinci dijelaskan, seluruh armada yakni Metromini P24 jurusan Pasar Senen-Tanjung Priok dan P11 jurusan Pasar Senen-Bendungan Jago, Kopaja P20 jurusan Pasar Senen-Lebak Bulus, Kopami 02 jurusan Pasar Senen-Grogol, serta Mayasari Bakti AC52 jurusan Tanah Abang-Bekasi.
medcom.id, Jakarta: Angkutan umum tak laik jalan tapi masih dipaksakan `narik` bukan semata-mata karena faktor `perut`. Tapi juga karena penegakan hukum dan sistem perjanjian yang lemah antara pengemudi dengan perusahaan, serta antara perusahaan dan pemerintah.
"Jadi, nekatnya kendaraan umum tidak laik jalan bukan semata-mata didorong masalah perut," kata pengamat transportasi Danang Parikesit, Senin (4/1/2016).
Menurut Danang, laik jalan itu terkait dengan keselamatan dan emisi. Sedangkan layak operasi berhubungan dengan legalitas kendaraan.
"Kedua unsur itu wajib dipenuhi. Tapi, nyatanya masih banyak yang melanggar," ujar Danang.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas dan lebih keras menerapkan aturan. Apalagi, kalau ada oknum yang melindungi pengoperasian bus bobrok. "Kalau ada oknum pemda yang melindungi harus dikenakan tindakan administratif PNS. Kalau tentara atau polisi, Gubernur bisa melaporkan ke pimpinannya," Danang menegaskan.
Danang juga berpendapat, kalau bisa, PT TransJakarta menjadi induk pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota. Ironisnya, sampai saat ini PT TransJakarta masih berkutat dengan pembenahan manajemen.
"Kalau kita melihat kapasitas pemda (untuk mengelola langsung angkutan umum) saat ini masih sulit. Apalagi dengan kondisi angkutan umum non-BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta yang salah urus dimasa lalu," kata Danang.
Hari ini, lima bus sedang kembali ditertibkan. Lima kendaraan meliputi dua unit Metromini, dua unit Kopaja, dan satu Kopami, serta satu unit bus besar Mayasari Bakti. Seluruh kendaraan kini disita di Depo milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Secara rinci dijelaskan, seluruh armada yakni Metromini P24 jurusan Pasar Senen-Tanjung Priok dan P11 jurusan Pasar Senen-Bendungan Jago, Kopaja P20 jurusan Pasar Senen-Lebak Bulus, Kopami 02 jurusan Pasar Senen-Grogol, serta Mayasari Bakti AC52 jurusan Tanah Abang-Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)