Gedung MUI Global Halal Center. (Foto: www.halalmui.org)
Gedung MUI Global Halal Center. (Foto: www.halalmui.org)

MUI Minta Pemprov DKI Menjamin Peredaran Makanan Halal

LB Ciputri Hutabarat • 29 September 2015 17:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menjamin peredaran makanan halal di Jakarta. DKI harus menjamin ketersediaan makanan sesuai keyakinan warga.
 
Ketua Komisi Dakwah MUI Kiai Haji Cholil Nafis tak menyoalkan warga mengonsumsi daging anjing. Tapi, lagi-lagi dia meminta, pemerintah harus menjamin ketersediaan makanan yang baik bagi warga.
 
"Pergub (peraturan gubernur-Red.) harus mempertegas mana yang menjadi kebutuhan orang yang makan (anjing) dan menjaga agar orang tidak terkontaminasi," kata Cholil kepada Metrotvnews.com, Selasa (29/9/2015).
 
Cholil menambahkan, kebijakan itu harus tegas. Pemerintah harus memberian sanksi bagi pedagang nakal yang memalsukan daging anjing menjadi sapi.
 
"Pemerintah itu harus menjamin ketersediaan makanan sesuai keyakinan masyarakat,” Cholil menegaskan.
 
Cholil mengungkapkan, pemerintah sudah memiliki Undang-undang jaminan makan halal. Aturan itu bisa dipakai untuk menindak pedagang nakal.
 
"Sekarang sudah ada UU jaminan halal. Kalau tidak ditindak akan melukai perasaan warga yang punya hak mendapatkan bahan konsumsi yang layak dan baik sesuai dengan keyakinannya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan