Jakarta: Kelurahan Bungur diminta menindak tegas Ketua RT 15 Bungur, Elvan Munajat. Pasalnya, dia diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Jika memang itu ketua RT terlibat narkoba seperti kabar katanya dia edarkan sabu, lurah harus ambil tindakan tegas. Pemecatan bisa dilakukan sesuai dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 jika memang ketua RT tersebut terbukti," kata
asisten pemerintah (Aspem) Jakarta Pusat, Denny Ramdany saat dihubungi, Senin, 12 Jui 2023.
Denny mengatakan dalam proses pemecatan ketua RT tersebut harus berdasarkan bukti-bukti serta surat keterangan dari pihak kepolisian. Jika terpenuhi, maka lurah bisa mengganti ketua RT 15 yang tersandung pidana.
"Harus ada surat keterangan tertulis dari pihak kepolisian baru lurah bisa ambil tindakan," tegasnya.
Denny meminta para lurah dan camat se-Jakarta Pusat lakukan sosialisasi terhadap semua RT dan RW terkait aturan yang ada di dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan.
"Saya minta semua lurah dan camat se - Jakarta Pusat lakukan sosialisasi kembali agar tidak ada RT dan RW yang terlibat pelanggaran," uajr dia.
Sebelumya, Ketua RT 15 RW 06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Elvan Munajat (EM), ditangkap Satuan Narkoba Polsek Johar Baru. EM diringkus bersama dua rekannya, AS dan IS, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Ada oknum ketua RT di RW 06, Kelurahan Bungur, kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada Medcom.id, Sabtu, 10 Juni 2023.
Komarudin mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Pelaku EM ditangkap dengan barang bukti 11 paket klip kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu.
"Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kelurahan Bungur diminta menindak tegas Ketua RT 15 Bungur, Elvan Munajat. Pasalnya, dia diduga terlibat dalam peredaran
narkoba.
"Jika memang itu ketua RT terlibat narkoba seperti kabar katanya dia edarkan sabu, lurah harus ambil tindakan tegas. Pemecatan bisa dilakukan sesuai dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 jika memang ketua RT tersebut terbukti," kata
asisten pemerintah (Aspem) Jakarta Pusat, Denny Ramdany saat dihubungi, Senin, 12 Jui 2023.
Denny mengatakan dalam proses pemecatan ketua RT tersebut harus berdasarkan bukti-bukti serta surat keterangan dari pihak kepolisian. Jika terpenuhi, maka lurah bisa mengganti ketua RT 15 yang tersandung pidana.
"Harus ada surat keterangan tertulis dari pihak kepolisian baru lurah bisa ambil tindakan," tegasnya.
Denny meminta para lurah dan camat se-Jakarta Pusat lakukan sosialisasi terhadap semua RT dan RW terkait aturan yang ada di dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan.
"Saya minta semua lurah dan camat se - Jakarta Pusat lakukan sosialisasi kembali agar tidak ada RT dan RW yang terlibat pelanggaran," uajr dia.
Sebelumya, Ketua RT 15 RW 06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Elvan Munajat (EM), ditangkap Satuan Narkoba Polsek Johar Baru. EM diringkus bersama dua rekannya, AS dan IS, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Ada oknum ketua RT di RW 06, Kelurahan Bungur, kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada Medcom.id, Sabtu, 10 Juni 2023.
Komarudin mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Pelaku EM ditangkap dengan barang bukti 11 paket klip kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu.
"Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)