Massa meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam. (foto:Antara/Bowo)
Massa meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam. (foto:Antara/Bowo)

Minggu Pertama Ramadan, Satpol PP Tutup 3 Tempat Hiburan

Wanda Indana • 23 Juni 2015 18:27
medcom.id, Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
 
"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami memberikan sanksi penutupan paksa. Surat peringatan (SP) sudah kami berikan," kata Kepala Satpol PP, Kukuh Hadisantosa saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
 
Kukuh menjelaskan, ketiga tempat hiburan tersebut melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
 
Saat ditanya tempat hiburan mana saja yang ditutup, Kukuh enggan menyebutkan. Ia mengungkapkan, jika mereka masih melakukan pelanggaran hingga tiga kali, Dinas Pariwisata akan mencabut izin usaha tempat hiburan itu.
 
"Kalau melanggar terus bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," kata Kukuh.
 
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bola ketangkasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan