Padang: Seorang laki-laki asal Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatra Barat diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat karena kedapatan memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal, yakni sisik hewan trenggiling.
Pelaku berinisial RR ini ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu. Polisi menyita barang bukti sebanyak 12,8 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam karung. Belasan kilogram sisik trenggiling itu hendak dijual di media sosial.
“Pelaku biasa menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” Presenter Metro TV Valentinus Resa melaporkan dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 9 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. (Fatha Annisa)
Padang: Seorang laki-laki asal Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatra Barat diamankan Ditreskrimsus
Polda Sumatra Barat karena kedapatan memperniagakan bagian tubuh
satwa yang dilindungi secara ilegal, yakni sisik hewan
trenggiling.
Pelaku berinisial RR ini ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu. Polisi menyita barang bukti sebanyak 12,8 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam karung. Belasan kilogram sisik trenggiling itu hendak dijual di media sosial.
“Pelaku biasa menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” Presenter Metro TV Valentinus Resa melaporkan dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 9 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. (
Fatha Annisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)