Penjualan sisik trenggiling. Foto: Dok/Metro TV
Penjualan sisik trenggiling. Foto: Dok/Metro TV

Jual Sisik Trenggiling, Seorang Warga Padang Diamankan Polisi

MetroTV • 09 Juni 2022 16:32
Padang: Seorang laki-laki asal Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatra Barat diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat karena kedapatan memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal, yakni sisik hewan trenggiling.
 
Pelaku berinisial RR ini ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu. Polisi menyita barang bukti sebanyak 12,8 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam karung. Belasan kilogram sisik trenggiling itu hendak dijual di media sosial.
 
“Pelaku biasa menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” Presenter Metro TV Valentinus Resa melaporkan dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 9 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. (Fatha Annisa)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan