Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Aturan Baru Vaksinasi Booster Lansia Diharapkan Menekan Angka Kematian

Fachri Audhia Hafiez • 23 Februari 2022 10:33
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster untuk kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Ketentuan tersebut diharapkan menekan angka kematian akibat infeksi virus covid-19.
 
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Aturan vaksinasi booster untuk lansia yakni terkait interval pemberian vaksin. Vaksinasi booster lansia yang sebelumnya diberikan minimal enam bulan, kini bisa disuntikkan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksin lengkap atau dua dosis.

Baca: Makin Digencarkan, Ini Efek Samping Vaksin Booster Pfizer dan Moderna
 
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) pada 12 Januari 2022. Beleid itu juga merupakan hasil rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Nomor ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
 
Nadia menjelaskan kombinasi regimen vaksin yang digunakan bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Artinya, seluruh vaksin yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh digunakan.
 
"Seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," jelas Nadia.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes itu menekankan percepatan vaksinasi booster lansia harus berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia.
 
"Mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi," ujar Nadia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan