Deretan bangunan kios dan food court berada di Pantai Maju (Pulau D) di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Foto: MI/Ferdian Ananda.
Deretan bangunan kios dan food court berada di Pantai Maju (Pulau D) di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Foto: MI/Ferdian Ananda.

Fraksi Demokrat Bakal Telusuri Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Marcheilla Ariesta • 16 Juni 2019 00:48
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Pantai Maju atau Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mengetahui hal ini, Partai Demokrat akan meminta fraksinya di DPRD DKI Jakarta untuk menelusuri terbitnya IMB tersebut.
 
"Kita akan meminta Fraksi Demokrat untuk menelusuri terbitnya IMB tersebut. Apakah IMB menyalahi prosedur aturan perundang-undangan atau memang IMB untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang sudah berjalan," kata Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Santoso di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
 
Santoso yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta menegaskan pembahasan Perda Reklamasi belum rampung. Pembahasan dihentikan akibat salah satu anggota DPRD tertangkap KPK terkait reklamasi.

"Belum ada progres. Mengenai zona pesisir itu, belum ada pengaturannya," imbuh Santoso.
 
Dia berharap tidak ada pembangunan sebelum terbit aturan. "Di kemudian hari harapannya jangan sampai peraturan belum ada, tapi pembangunan sudah berjalan. Harapan saya ini bisa dilakukan gubernur DKI Jakarta," tegasnya.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan satu IMB yang mencakup ratusan bangunan. IMB itu terdiri dari 202 ruko kantor dan 409 rumah mewah di lahan reklamasi Pulau C dan D.
 
Anies sebelumnya telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Sementara empat pulau tetap dilanjutkan, dengan pengelolaannya diambil alih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.
 
Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra) dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
 
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan