Jakarta: Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta naik. Dari yang sebelumnya Rp13,8 miliar menjadi Rp27 miliar pada tahun 2020.
"Total tambahan Rp14 miliar. Menjadi Rp 27 miliar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Kenaikan itu terjadi akibat usulan harga per satu suara. Komisi A DPRD DKI mengusulkan kenaikan dari Rp2.600 menjadi Rp5.000 per suara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
Kenaikan anggaran dana parpol berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Awalnya, anggaran usulan untuk kebutuhan Komisi A sebesar Rp10,405 triliun.
"Semula yang kita usulkan dari Rp10,405 triliun menjadi sekitar Rp10,419 triliun setelah pembahasan ini dan kami bawa ke rapat besar ini," ujar dia.
Kenaikan dana parpol tidak bertentangan dengan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dengan aturan tersebut memang tak menutup kemungkinan dana bantuan parpol naik hingga 100 persen.
Jakarta: Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta naik. Dari yang sebelumnya Rp13,8 miliar menjadi Rp27 miliar pada tahun 2020.
"Total tambahan Rp14 miliar. Menjadi Rp 27 miliar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Kenaikan itu terjadi akibat usulan harga per satu suara. Komisi A DPRD DKI mengusulkan kenaikan dari Rp2.600 menjadi Rp5.000 per suara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
Kenaikan anggaran dana parpol berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Awalnya, anggaran usulan untuk kebutuhan Komisi A sebesar Rp10,405 triliun.
"Semula yang kita usulkan dari Rp10,405 triliun menjadi sekitar Rp10,419 triliun setelah pembahasan ini dan kami bawa ke rapat besar ini," ujar dia.
Kenaikan dana parpol tidak bertentangan dengan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dengan aturan tersebut memang tak menutup kemungkinan dana bantuan parpol naik hingga 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)